JURNALSUKABUMI.COM– Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menutup sementara empat alun-alin dan dua taman kota di Sukabumi. Pasalnya area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikhawatirkan menjadi tempat berkumpulnya orang untuk menghindari penularan covid 19.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakam fasilitas umum tersebut, untuk menghindari penularan covid 19,” ungkap Kepala Dinas Peumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman.
Dedi menegaskan, penutupan fasilitas umum itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor: 442/1985.4.DINKES tentang kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19.
“Beberapa fasilitas umum itu yakni, Lapang Cangehgar Palabuhanratu, Taman Kota Tenjoresmi Palabuhanratu, RTH Citepus, Alun-alun Palabuhanratu, Alun-alun Cisaat, Cicurug dan Alun-alun Jampang Kulon. Tidak ada batas waktu yang ditentukan, informasi selanjutnya nanti menyusul,” tuturnya.
Menurutnya, selain itu, pihaknya juga memasang beberapa spanduk berisi himbauan agar masyarakat tetap waspada, tenang, dan tidak panik. Kemudian tetap menjaga daya tahan tubuh dengan mengkosumsi buah dan sayur, tidak berpergian ke luar jika tidak ada perlu.
” Kami meghimbau kepada warga, menggunakan masker jika harus dan terpaksa bepergian ke ruang publik, lalu menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak serta menghindari bepergian ke daerah terjangkit, melakukan kegiatan bersih-bersih di rumah dan lingkungan sekitar atau pemukiman,” pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi












