Disoal! Surat “Sakti” Sekda Sukabumi Perihal Bantuan Covid 19 Mepet Waktu

Jumat, 3 April 2020 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri, mengeluarkan surat perihal data keluarga miskin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non DTKS yang akan medapatkan bantuan atas covid 19. Menuai sorotan Direktur Jaringan Intelektual Sukabumi (JIS) Bambang Rudiansyah, yang menilai surat No 400/1762/Bapp sangat tidak etis dengan waktu yang mepet sekali.

“Lah ini surat dikeluarkan pada 2 April 2020, harus selesai 3 April 2020 , maksudnya mendata apa dengan waktu yang singkat,” ungkap Bambang, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Bambang, hal ini banyak dikeluhkan oleh tingkat bawah yakni sejumlah RT. Dimana KTP dan Kartu Keluarga (KK) tersebut harus sudah online, sehingga kalang kabut mencari data warga miskin tersebut.

“Mendingan desa yang sudah mengantongi data lengkap warganya. Lah ini RT diplosok sulit mendata dan menyisir warganya,” jelasnya.

Ia mengharapkan Pemkab Sukabumi melihat kondisi wilayah di Sukabumi, dalam artian banyak perkampungan atau rumah warga yang jauh dari kantor desa.

“Hal ini harus diperhatikan, diperintahkan dirumah saja, warga berbondong-bondong ke RT, bahkan ada lagi RT yang tidak diberikan pengetahuan,” katanya.

Adapun surat tersebut, ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi berisikan sehubungan hal tersebut dengan ini, saudara agar menginformasikan kepada kepala desa dan lurah. Mengirimkan prelist dan data keluarga miskin non DTKS by name bu nik yang terdampak Covid 19 yang berkeriteria mendaptakan penghasilan baik ber KTP Jawa Barat maupun luar Jawa Barat, dibidang perdagangan, perkebunan, peternakan ,perikanan, pertanian, bidang pariwisata, bidang transfortasi serta bidang industri dn penduduk bekerja sebagai pemulung. Hasil Data non DTKS ke Dinsos melalui WA Paling lambat 3 April 2020.

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Gelora Syswati mengatakan, karena surat pemberitahuan dari Provinsi Jawa Barat mengenai hal tersebut baru diterima hari Rabu.

“Sedangkan data harus masuk paling lambat tanggal 5 April 2020.
Disamping itu kami harus merekap dan memverval kembali data tersebut sebelum disahkan dan di kirim ke Provinsi Jawa Barat. Jadi memang waktunya sangat mepet sekali,” pungkasnya.

Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru