JURNALSUKABUMI.COM – Usai dilakukan rapid tes covid 19, sebanyak 30 pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hasilnya, para pegawai dinyatakan negatif, Kamis (02/04/20).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana mengatakan, pemeriksan rapid tes Covid-19 dilakukan untuk mencegah dan mewaspadai penyebaran virus korona di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Ini merupakan upaya dini pencegahan penyebaran virus korona di lingkungan kejaksaan, dalam pemeriksan ini kami menggandeng Dinas Kesehatan Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada jurnalsukabumi.com.

Dalam pemeriksan rapid tes ini, lanjut Bobon, sebanyak 30 pegawai diperiksa. Mulai dari para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubagbin, jaksa fungsional, pengawal tahanan, petugas keamanan, petugas tilang hingga para staf.
“Hasilnya, dari 30 pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang dilakukan pemeriksaan rapid tes Alhamdulillah negatif,” sebutnya.
Selain rapid tes, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi juga telah menerapkan standar kesehatan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus korona
“Kami juga sudah melakukan berbagai hal, jika dari penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan hansanitizer dan pengecekan rutin suhu tubuh,” pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi












