Hergun: Perppu Corona Bisa Dimanfaatkan Penumpang Gelap dan Menjerumuskan BI

Kamis, 2 April 2020 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Selain bisa dimanfaatkan penumpang gelap, regulasi ini juga bisa membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan merespons lahirnya Perppu No. 1/2020 yang kahir di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) tersebut.

“Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum,” kata hergun -nama beken Heri Gunawan.

Dia menjelaskan bahwa pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu ini dijelaskan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Kemudian Ayat 2 menyatakan semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Sementara Ayat 3 menyebut semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN.

Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp.405,1 triliun. Dari angka itu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program stimulus pemerintah akan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.

“Berdasarkan catatan terakhir, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah,” jelas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, yang perlu dicermati adalah adanya sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan pemerintah, yakni meminta BI untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana. Sejatinya, ketentuan tersebut dilarang oleh UU BI. Namun Berdasarkan Perppu No. 1/2020 hal tersebut diperbolehkan.

“Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sejatinya sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di Pasar Sekunder,” jelas Wakil Sekretaris Fraksi MPR RI ini.

Hergun menyebutkan, bisa saja Perppu 1/2020 disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar guna menyelamatkan grup usahanya.

Saat ini pun bisa saja modus serupa terulang kembali melalui pembiayaan defisit fiskal dan pembelian obligasi bank-bank swasta atau pemerintah. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan tegas tentang masa berlakunya Perppu tersebut dan tentang status Perppu ini apakah bersifat permanen ataukah untuk darurat covid-19 saja.

“BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perrpu harus jelas batasannya, karena secara tidak langsung ini telah merubah UU Bi itu sendiri,” jelas pria kelahiran Sukabumi ini.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.

Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.

“Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?” tandas Ketua DPP Gerindra ini.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan
Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Kemenkes Puji Totalitas Bupati Sukabumi Dorong Fakultas Kedokteran Pertama di Sukabumi
Sang “Predator”, Sapi Kurban Prabowo Siap Disembelih di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:49 WIB

PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Hari Lahir Pancasila, Hergun: Bumikan Nilai Ideologi di Kehidupan Nyata

Berita Terbaru