JURNALSUKABUMI.COM – Kegiatan resepsi pernikahan di wilayah Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi terpaksa dibubarkan pihak kepolisian setempat, Sabtu (28/03/20).
Pembubaran tersebut mengacu terhadap Maklumat Polri yang berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Juga sebagai langkah preventif upaya pencegahan ditengah wabahanya penyebaran virus saat ini.
Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto mengungkapkan, sosialisasi dan antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini telah dilakukannya. Bahkan, tak jarang pihaknya menghimbau tidak dibenarkan jika ditengah wabah virus ini ada kerumunan masyarakat, termasuk acara hajat nikahan.
“Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3) kemarin. Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan,” ujar AKP Slamet Irianto kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (28/03/20).
Dalam acara pernikahan tersebut kata dia, didampingi pihak koramil serta kecamatan secara terpaksa menghimbau untuk membubarkan diri dari keramaian massa ini. Pihaknya juga mengingatkan, agar tidak terjadi kembali hal serupa khususnya di wilayah Parakansalak.
“Kepada seluruh pengunjung silahkan untuk membubarkan dalam waktu 1 menit. Mari kita bersam-sama menjaga keselamatan karena tidak tau siapa yang membawa penyakit,” tegasnya saat imbauan dalam acara pernikahan tersebut.
Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada keluaraga hajat dengan sangat terpaksa dibubarkan. Pihak pelaksana acara hajatan pun dapat menerima dan tamu undangan dengan sadar membubarkan diri.
“Kami mohon maaf kepada bapak pemilik hajat dengan sangat. Kami juga sudah mensosialisasikan baik terhadap pemerintah desa maupun seceta langsung. Demikian himbauan kami agar dapat diindahkan,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post