Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Parakansalak, Ada Apa?

Sabtu, 28 Maret 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kegiatan resepsi pernikahan di wilayah Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi terpaksa dibubarkan pihak kepolisian setempat, Sabtu (28/03/20).

Pembubaran tersebut mengacu terhadap Maklumat Polri yang berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona. Juga sebagai langkah preventif upaya pencegahan ditengah wabahanya penyebaran virus saat ini.

Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto mengungkapkan, sosialisasi dan antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini telah dilakukannya. Bahkan, tak jarang pihaknya menghimbau tidak dibenarkan jika ditengah wabah virus ini ada kerumunan masyarakat, termasuk acara hajat nikahan.

“Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3) kemarin. Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan,” ujar AKP Slamet Irianto kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (28/03/20).

Kapolsek Parakansalak AKP Salmet Irianto saat menghimbau pembubaran acara respsi pernikahan.

Dalam acara pernikahan tersebut kata dia, didampingi pihak koramil serta kecamatan secara terpaksa menghimbau untuk membubarkan diri dari keramaian massa ini. Pihaknya juga mengingatkan, agar tidak terjadi kembali hal serupa khususnya di wilayah Parakansalak.

“Kepada seluruh pengunjung silahkan untuk membubarkan dalam waktu 1 menit. Mari kita bersam-sama menjaga keselamatan karena tidak tau siapa yang membawa penyakit,” tegasnya saat imbauan dalam acara pernikahan tersebut.

Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada keluaraga hajat dengan sangat terpaksa dibubarkan. Pihak pelaksana acara hajatan pun dapat menerima dan tamu undangan dengan sadar membubarkan diri.

“Kami mohon maaf kepada bapak pemilik hajat dengan sangat. Kami juga sudah mensosialisasikan baik terhadap pemerintah desa maupun seceta langsung. Demikian himbauan kami agar dapat diindahkan,” pungkasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Berita Terbaru