Ini Kronologis, Kejari Kabupaten Sukabumi Ciduk Kades Cibentang

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima limpahan kasus Kepala Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi AS, Kamis (26/03/20).

Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, perkara tersebut berawal, pelaku AS menawarkan delapan bidang tanah milik orang ke seorang pembeli Abdul Kalam. Namun ketika dicek oleh pihak Abul Kalam yakni Agus, bahwa tanah tersebut berbeda-beda tidak sesuai dengan foto atau gambar yang diberikan, yang kemudian kades mengklarifikasi dan menggantikan dengan tanah lain yakni milik Aceng Suherman di Kp Limusnungal, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi seluas 2000 meter.

“Pelaku memberikan lahan lain, yakni milik Aceng yang ditawarkan ke Abdul Kalam,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Dista, Abdul Kalam merasa percaya dan membayar tanah dengan luas 2000 meter tersebut dengan harga Rp 50.000/meter. Dengan total Rp 100 juta dan pengurusan administrasi Rp 25 juta.

“Korban menunggu sempat mempertanyakan kepada pelaku, terkait tanah tersebut. Namun tak kunjung selesai,” jelasnya.

Setelah merasa curiga korban langsung mendatangi Aceng pemilik lahan. Ternyata Aceng tidak pernah akan menjual tanah tersebut.

“Aceng tak menerima uang dari AS. Setelah korban melakukan pengecekan kepada Aceng,” tandasnya.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP yakni barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 372 yakni arangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Pelaku diacam maksimal empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Berita Terbaru