JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, akhirnya melayangkan surat edaran pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan dirumah mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020 mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, Minggu (15/03/20). Surat edaraan dengan nomor : 420/1920/Sekret, mulai menyebar luas di beberap group whatshap itu, ditunjukan berisi 8 poin imbauan akan pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Adapaun isi surat tersebut diantaranya, pelaksanaan (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Poin kedua, Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid-19.
Sementara poin ketiga berisi, Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
Dan poin keempat, Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan Iain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi Covid-19). (*).
Redaktur : Ujang Herlan
Discussion about this post