PA Cibadak Eksekusi Lahan Waris, Apa Hasil Eksekusinya?

Kamis, 5 Maret 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses eksekusi yang sempat mengalami alot dan adu mulut kedua belah pihak oleh Pengadilan Agama (PA) Cibadak, yang berujung akhirnya kedua belah pihak bersepakat akan mengosongkan lahan tersebut, setelah ada hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Kami tetap menginginkan bahwa lahan ini dikosongkan, karena ini sudah lama sejak Tahun 2009,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon Moch. A. Dunuraeni, kepada jurnalsukabumi.com.

Penyerahan Surat Kesepakatan PA Cibadak kepada Pemohon dan Termohon

Menurut advokat senior sapaan panggilan Danil ini, sudah jelas dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

“Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Danil mengharapkan, dengan eksekusi ini harus segera dilakukan, meski sudah ada kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon.

“Kami menerima kesepakatan tersebut, yakni pemohon akan menerima bagian dan termohon dengan menunnggu hasil BPN,” jelasnya.

Saat ditanya, ketika sudah ada kesepakatan bagaimana jika termohon melakukan upaya hukum lagi, menurut Danil, hal ini sudah batal, dengan alasan kedua belah pihak bersepakat dan menerima atas putusan eksekusi tersebut.

“Sepakat atau musyawarah ada keadilan yang tinggi. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi baik dari pemohon dan termohon,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PAN Panitera PA Cibadak Pupu Saripudin menjelaskan,dari hasil eksekusi akhirnya Pemohon Tatang Kuswana dari perwakilan pemohon, sementara termohon Maimunah dan Juariah sepakat, yang disaksikan kedua belah pihak dan dibubuhkan dengan materai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, sehingga hal ini menjadi acuan dan bahan kami, yang pada intinya termohon menerima hasil eksekusi tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah
Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Palabuhanratu Identik Kota Ikan, Kini Nelayan Justru Makin Sulit Mendapat Tangkapan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:23 WIB

Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:13 WIB

Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 

Berita Terbaru