JURNALSUKABUMI.COM – Proses eksekusi yang sempat mengalami alot dan adu mulut kedua belah pihak oleh Pengadilan Agama (PA) Cibadak, yang berujung akhirnya kedua belah pihak bersepakat akan mengosongkan lahan tersebut, setelah ada hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.
“Kami tetap menginginkan bahwa lahan ini dikosongkan, karena ini sudah lama sejak Tahun 2009,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon Moch. A. Dunuraeni, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut advokat senior sapaan panggilan Danil ini, sudah jelas dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
“Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat,” tegasnya.
Danil mengharapkan, dengan eksekusi ini harus segera dilakukan, meski sudah ada kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon.
“Kami menerima kesepakatan tersebut, yakni pemohon akan menerima bagian dan termohon dengan menunnggu hasil BPN,” jelasnya.
Saat ditanya, ketika sudah ada kesepakatan bagaimana jika termohon melakukan upaya hukum lagi, menurut Danil, hal ini sudah batal, dengan alasan kedua belah pihak bersepakat dan menerima atas putusan eksekusi tersebut.
“Sepakat atau musyawarah ada keadilan yang tinggi. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi baik dari pemohon dan termohon,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PAN Panitera PA Cibadak Pupu Saripudin menjelaskan,dari hasil eksekusi akhirnya Pemohon Tatang Kuswana dari perwakilan pemohon, sementara termohon Maimunah dan Juariah sepakat, yang disaksikan kedua belah pihak dan dibubuhkan dengan materai.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, sehingga hal ini menjadi acuan dan bahan kami, yang pada intinya termohon menerima hasil eksekusi tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post