PA Cibadak Eksekusi Lahan Waris, Apa Hasil Eksekusinya?

Kamis, 5 Maret 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses eksekusi yang sempat mengalami alot dan adu mulut kedua belah pihak oleh Pengadilan Agama (PA) Cibadak, yang berujung akhirnya kedua belah pihak bersepakat akan mengosongkan lahan tersebut, setelah ada hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

“Kami tetap menginginkan bahwa lahan ini dikosongkan, karena ini sudah lama sejak Tahun 2009,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon Moch. A. Dunuraeni, kepada jurnalsukabumi.com.

Penyerahan Surat Kesepakatan PA Cibadak kepada Pemohon dan Termohon

Menurut advokat senior sapaan panggilan Danil ini, sudah jelas dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang No. 14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsip bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

“Jadi secara generalisasi permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Danil mengharapkan, dengan eksekusi ini harus segera dilakukan, meski sudah ada kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon.

“Kami menerima kesepakatan tersebut, yakni pemohon akan menerima bagian dan termohon dengan menunnggu hasil BPN,” jelasnya.

Saat ditanya, ketika sudah ada kesepakatan bagaimana jika termohon melakukan upaya hukum lagi, menurut Danil, hal ini sudah batal, dengan alasan kedua belah pihak bersepakat dan menerima atas putusan eksekusi tersebut.

“Sepakat atau musyawarah ada keadilan yang tinggi. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi baik dari pemohon dan termohon,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PAN Panitera PA Cibadak Pupu Saripudin menjelaskan,dari hasil eksekusi akhirnya Pemohon Tatang Kuswana dari perwakilan pemohon, sementara termohon Maimunah dan Juariah sepakat, yang disaksikan kedua belah pihak dan dibubuhkan dengan materai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, sehingga hal ini menjadi acuan dan bahan kami, yang pada intinya termohon menerima hasil eksekusi tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah
BBM Industri Langka, Nelayan Palabuhanratu Sukabumi Menjerit
Sang “Predator”, Sapi Kurban Prabowo Siap Disembelih di Sukabumi
Heboh Penemuan Mayat di Kabandungan Ternyata Hoaks, Polisi Berhasil Selamatkan Seorang Wanita

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:50 WIB

Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Berita Terbaru