JURNALSUKABUMI.COM – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Sukabumi, melaporkan tiga terduga pelaku penambangan ilegal atau gurandil ke pihak kepolisian.
Ketiga pelaku penambang emas tanpa izin (Peti) itu berinisial, CT, AP dan AS dilaporlan atas dasar pengrusakan di lahan perhutani dengan cara menambang galian emas di lahan miliknya, tepatnya di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
“Ada dua titik yang dijadikan lokasi penambangan emas tanpa izin. Yakni di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Tengah Blok Cipelengkung dan Blok Puncak Garu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong,” ujar Danru Polhut KPH Sukabumi, Vicky Yuldan kepada awak media belum lama ini.
Ketiga pelaku yang dilaporkan ke Polres Sukabumi ini, merupakan koordinator tambang dan ketua asosiasi penambangan di Sukabumi. Disamping itu, para terlapor ini telah membawahi kegiatan para penambang emas tanpa izin di kawasan hutan Perhutani atau berperan sebagai pelaku penambangan gurandil secara langsung.
“Saat ini, perkaranya baru sampai proses penyidikan. Iya, ketika dilaporkan, mereka itu pasang badan. Bahkan, sampai melakukan somasi kepada kita,” tegasnya.
Masih kata Vicky, sebelumnya pada 23 September 2019 lalu, KRPH melakukan peninjauan ke lokasi RPH Hanjuang dan RPH Cipelengkung yang dijadikan lokasi penamabangan ilegal mining yang berada di lokasi lahan perhutani. Setelah itu, KRPH bersama pimpinan KPH melakukan peninjaukan kembali ke lokasi penambangan illegal tersebut pada 5 November 2019.
“Sebelum laporan, kami juga terlebih dahulu melakukan sosialiasi dan edukasi kepada mereka. Namun, sayangnya mereka tidak mengindahkan peraturannya dan tetap bersikukuh melakukan akitivitas tambang di lahan perhutani. Makanya, setelah kita tertibkan bersama Muspika setempat, KRPH langsung melaporkan mereka ke Polres Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post