JURNALSUKABUMI.COM – Warga Kampung Ciherang, Desa Gunungmalang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan jembatan penyebrangan yang digunakannya rapuh, rusak dan berkarat. Padahal jembatan yang menjadikan penghubung warga sebagai aktifitas ekonomi warga.
Informasi dihimpun jurnalsukabumi.com, pada Tahun 2005 talang air tersebut sudah tidak di gunakan, hingga warga Kampung Ciherang Cikidang berinsiatif dan bermusyawarah bersama pemerintah Desa dan pihak Perkebunan Sukamaju untuk di jadikan akses penyebrangan sementara. Mengingat akses penyebrangan (Jembatan) yang terbuat dari kayu hanya terpakai sebentar, tak lama rusak karena sering terseret derasya air Sungai.
Konon katanya, jembatan yang dulunya talang air tersebut, berdiri dan dibuat sejak Indonesia masih dalam penjajahan oleh sekutu Belanda pada Tahun 1801. Talang air saat jaman dulu berfungsi dan berguna untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), perkampungan listrik tepat berada di wilayah Cikidang Kabupaten Sukabumi.
Seorang tokoh pemuda Mahmud saat di temui jurnalsukabumi.com mengatakan, bahwa saat ini warga membutuhkan jembatan yang layak untuk dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat, mengingat akses penyebrangan ini menghubungkan tiga Kecamatan yakni Cikidang, Kalapanunggal dan Kabandungan.
“Iya jembatan yang saat ini di gunakan warga dan menghubungkan tiga kecamatan ini sangat lah berguna bagi warga yang melakukan aktifitas. namun jembatan yang terbuat dari talang air bekas patilasan penjajah ini, saya nilai sudah rapuh dan rusak dari sisi penyanggah dan baud besi penguatpun sudah tidak ada,” ujar Mahmud tokoh pemuda kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (23/02/20).
Sambung Mahmud (35), saya hanya mengharapkan dari pemerintah pusat pemerintah daerah untuk kepeduliannya agar melihat jembatan yang sudah rapuh dan nyaris roboh.
“Kami berharap, pihak pemerintah bisa memperhatikan jembatan ini, secara langsung, mengingat kedepannya di takut terjadi hal – hal yang tidak di inginkan,” tegasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post