JURNALSUKABUMI.COM – Penyuluhan Hukum Terpadu program Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, kali ini digelar di wilayah Kecamatan Parakansalak, Selasa (18/02/20).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB yang diikuti para Kepala Desa (Kades), Kepala UPTD/UPTB, lembaga keagamaan, Ketua PGRI, Ketua OKP dan Ormas dan tokoh masyarakat serta budayawan di wilayah sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi, karena kegiatan ini bisa dilaksanakan disini. Ucapan terimakasih kepada para narasumber, khususnya dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Sukabumi,” ujar Camat Parakansalak, H Royani saat dihubungi Jurnalsukabumi.com, Selasa (18/02/20).
Adapun kegiatan tersebut lanjut dia, dipusatkan di GOR Desa Parakansalak dengan pemberi materi langsung dari Kejari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kabag Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi. Sementara, materi yang disampaikan meliputi pajak bumi dan bangunan, serta undang-undang tentang Perkawinan.
“Selin itu, materi tentang Tipikor khususnya terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pencegahan dan penanggulangan terjadinya Kriminalitas dan Narkoba,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Parakansalak, AKP Slamet Irianto menambahkan, adapun tujuan pembinaan adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya.
“Intinya, agar dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.
Reporter : Herwanto
Redaktur : Ujang Herlan
Discussion about this post