JURNALSUKABUMI.COM – Proses pengajuan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh sejumlah kelompok atau lembaga di Kabupaten Sukabumi tampaknya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Pasalnya proses pengajuan masih panjang yang akan dikaji dan diverifikasi oleh tim Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindutrian Energi dan Sumberdaya Mineral (DPESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Turtoyuliono.
“Keputusan ada di Kementerian, bahkan kementerian pun memiliki tim yang akan memverifikasi faktual untuk WPR ini. Hingga saat ini masih diproses dengan berbagai kajian,” ungkap Bambang.
Bambang menegaskan, hingga saat ini WPR belum ada keluar dari kementerian. Maka itu, ia meminta kepada para penambang ilegal untuk memberhentikannya. Karena melihat dari aspek legalitas dan kondisi alam saat ini dengan curah hujan yang tinggi rawan longsor dan kerusakan alam.
“Kami selaku pemerintah, hanya pada pembinaan dan pengawasan saja. Namun untuk penindakan sendiri kewenangannya ada di kepolisian,” jelasnya.
Menurut Bambang, proses kajian yang dilakukannya sendiri, dengan melibatkan yakni pemerintah, akademisi dan publik. Hal ini harus matang dan tidak bisa gebagah.
“Ini kaitan alam dan keterlangsungan alam, sehingga harus matang. Apalagi dengan banyaknya kejadian longsor akibat penambangan,” katanya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi












