JURNALSUKABUMI.COM – Keberadaan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari 74 desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Dinas Perindustrian Ekonomi dan Sumberdaya Mineral (DPESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mendata ada 17 pertambangan di wilayah Geopark Ciletuh secara resmi, sehingga hal ini harus terus dilakukan dua sisi yakni kewenangan selaku pemerintah adalah pembinaan dan untuk kepolisian penertiban dan penindakan.
“Regulasi Geopark Ciletuh ini dibahas bersama antara pemerintah, akademisi dan publik, sehingga soal pertambangan ini harus komitmen bersama membangun Sukabumi dalam wisata Geopark,” ungkap Bambang.
Dari puluhan desa masuk pada area Geopark Ciletuh, tidak semuanya memiliki area hutan lindung, hanya berdasarkan Geo Site yang ada, untuk pertambangan di Geopark sendiri pihaknya mengharapkan untuk menunggu regulasi yang ada.
“Yang mengantongi IUP ini sudah secara resmi, namun untuk yang ilegal kami hanya berkewenangan pembinaan saja,” katanya.
Ia mengharapkan, ilegal mining di Sukabumi bisa diminimalisir keberadaanya, terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sukabumi pun dari 115 hektar yang ada hanya 11,5 hektar yang sedang diajukan. Namun menunggu keputusan kementrian ESDM.
“Ayo kita kawal Geopark Ciletuh ini, dengan meminimalisir ilegal mining, baik dengan pendekatan dan pembinaan,” jelasnya.
Reporter : Hendi
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post