JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal, aksi unjuk rasa ribuan buruh PT Koin Baju Global, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI), Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi angkat bicara.
Ia mengecam keras perusahaan yang tidak mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur. Terlebih, mereka (para karyawan) menuntut pihak perusahaan lantaran cuti haid dan tunjangan insentif dihilangkan.
“Ada beberapa perusahaan yang mengacu kepada UMK. Tetapi hak – hak pekerja mengenai tunjangan – tunjangan itu dihilangkan,” kata Azis kepada Jurnalsukabumi.com, Kamis (06/02/20).
Mengenai tunjangan karyawan sambung Azis, itu semua sudah diatur dalam pasal 94 dan 157 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan. Kemudian, mengenai komponen upah yang berkaitan dengan tunjangan – tunjangan juga diatur dalam pasal 5 PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Menurutunya, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen upah terdiri dari : (a). Upah Pokok dan Tunjangan Tetap; dan (b). Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap. Untuk itu, perusahaan tidak boleh menghilangkan hak – hak pekerja yang sebelumnya sudah berjalan demi terpenuhinya UMK di perusahaan.
“Maka dari itu, Kami FSB Garteks Kabupaten Sukabumi mengecam keras kepada perusahaan yang menghilangkan hak – hak pekerjanya berupa tunjangan – tunjangan hanya karena dengan alasan kenaikan upah.” tegasnya.
Azis juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakentrans) Kabupaten Sukabumi, memberikan teguran kepada perusahaan yang “nakal” yang tidak menjalankan aturan – aturan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan konsekuen.
“Dan kami FSB Garteks Kabupaten Sukabumi, siap membantu para buruh bila diperlukan dalam menangani persoalan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan
Redaktur : Ujang Herlan
Discussion about this post