JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, secara resmi menggelar rapat Paripurna nota penjelasan atas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan Kabupaten Sukabumi, di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (03/02/20).
Dalam rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Wakil Ketua Budi Azhar, M Sodikin dan Yudi Suyadikrama, dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono. Sementara anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang hadir sebanyak 41 dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, Raperda Kepemudaan yang diberikan ke DPRD akan segera dibahas, pihaknya pun sangat mendukung dan secepatnya akan dibahas dan dirancang sehingga bisa dikeluarkan Perda Kepemudaan.
“Bahwa pemuda harus diberikan perlindungan secara hukum, mereka memiliki potensi yang baik sehingga diapresiasi secara profesional dan proforsional, menjadi tunas bangsa terbaik kedepannya di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yudha Sukmagara.
Menurut Yudha, hal ini perlu adanya landasan sehingga pemuda dalam peran pembangunan lebih aktif, baik
secara sosial dan budaya.
“Jangan sampai organisasi kepemudaan hanya sebgai seremoni saja, tentunya dengan acuan dan landasan, kepemudaan kedepanny lebih diperhatikan dan aktivitaa yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, peran serta pemuda dalam pembangunan merupakan salah satu syarat dasar pembangunan, dan pelayanan kepemudaan serta memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
“Berkaitan dengan peran pemuda tersebut, pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Yoga
Discussion about this post