JURNALSUKABUMI.COM – Yayasan Kehidupan Baru Kota Sukabumi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabubumi terkait lahan yang digunakan, bahkan gugatan material dan imaterial mencapai senilai Rp 47 Miliar. Kasus tersebut terungkap berdasarkan data Pengadilan Negeri Sukabumi dengan Nomor Perkara17/Pdt.G/2019/PN SKB tanggal surat, Senin, 14 Oktober 2019.
Informasi yang dhimpun jurnalsukabumi.com, perkara gugatan Yayasan Kehidupan Baru sendiri dengan Tergugat I UPTD Kecamatan Cikole, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Tergugat II Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Tergugat III Pemerintah Kota Sukabumi dan Tergugat IV Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi.
“Benar ada perkara gugatan dari Yayasan Kehidupan Baru kepada Pemkot Sukabumi dan BPN Kota Sukabumi saat ini masuk tahap persidangan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Sukabumi Parulian Manik.
Adapun materi gugatannya yakni, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Tergugat I untuk membayar uang sewa selama 58 Tahun sebesar Rp 5 Miliar, selanjutnya memohon untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum perjanjian sewa tanggal 21 Desember 1954.
“Gugatan dari tergugat sendiri bahwa penggugat mengaku adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Syamsudin, SH No.43 Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi bekas pemegang HGB No. 604 Desa Kota Wetan, luas 6580 m2 atas nama Perkumpulan Sekolah-sekolah Kehidupan Baru di Jawa Barat berkedudukan di Sukabumi sekarang menjadi Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi,” jelasnya.
Sementara untuk Tergugat III dan IV, mengaku penggugat bahwa sertifikat hak pakai No.25/Kel.Cikole Kec.Cikole,luas 3620 m2 atas nama Pemerintah Kota Sukabumi (Tergugat III) yang diterbitkan oleh Tergugat IV (BPN Kota Sukabumi) adalah tidak sah dan tidak mengikat.
“Dalam materinya penggugat Tergugat IV untuk mencoret sertifikat Hak Pakai No. 25 atas nama Pemerintahan Kota Sukabumi, dari buku tanah serta mengumumkan keputusan penghapusan hak pakai No. 25 atas nama Tergugat III di Koran,” katanya.
Ditambahkan Manik, pengugat melayangkan materi gugatan materil senilai Rp 41 Miliar yang terdiri dari luas tanah, bangunan dan sewa bangunan dan imateril Rp 6 Miliar.
” Dengan total gugatan penggugat kepada Tergugat (I,II,III, dan IV) untuk membayar ganti rugi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama kepada penggugat sebesar Rp. 47 Miliar berdasarkan perhitungan ganti rugi,” pungkasnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Yoga
Discussion about this post