ESDM Jabar Pastikan Penambang Emas di Sukabumi Ilegal, WPR Belum Keluar

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa longsor akibat hujan deras dan penambang ilegal atau Penambang Tanpa Izin (PETI), membuat geram dan melakukan upaya pencegahan, seperti halnya dilakukan Polres Sukabumi, dengan melakukan penertiban dan himbauan penambangan liar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Misal tambang emas ilegal atau biasa disebut Gurandil di HGU Perkebunan Cigaru wilayah hukum Polsek Simpenan, Perum Perhutani wilayah hukum Polsek Ciemas, HGU Perkebunan Cimenteng wilayah hukum Polsek Lengkong, serta di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak wilayah hukum Polsek Cisolok.

“Dengan berkaca kejadian longsor yang terjadi di Lebak dan Bogor, kami melakukan upaya preventif dengan maraknya penambang ilegal yang terjadi di Sukabumi” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy.

Menurut Nuredy, selain melakukan upaya pencegahan, pihaknya pun menggagas program peduli lingkungan yakni Polisi Peduli Lingkungan, seperti halnya menanam pohon di lokasi rawan bencana

“Kami melakukan penanaman pohon hingga ribuan, melibatkan seluruh jajaran polsek se-wilayah hukum Polres Suabumi. Hal ini bukti keberadaan kami yang peduli terhadap lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa 
Barat Tubagus Nugraha mengatakan, melihat kondisi wilayah Sukabumi maraknya tambang emas yang terjadi. Pihaknya meyatakan semuanya ilegal atau tanpa izin. Pasalnya hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kementrian belum keluar.

“Surat pengajuan WPR saja baru masuk pada bulan kemarin tahun 2019. Sehingga untuk WPR belum keluar dari kememtrian, sehingga penambang saat ini tak memiliki izin,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa 
Barat Tubagus Nugraha

Menurut Tubagus, pertambangan yang ada di Sukabumi saat ini, ia memastikan ilegal dan tak mengantongi izin. Karena proses untuk menambang sendiri harus ada WPR terlebih dahulu, kemudian IPR dari gubernur.

“Panjang perjalanannya, untuk mengantongi izin pertambangan rakyat itu, apalagi jika ada lahan milik perkebunan atau milih negara,” pungkasnya.

Reporter : Ifan

Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk
Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen Pertalite 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB