ESDM Jabar Pastikan Penambang Emas di Sukabumi Ilegal, WPR Belum Keluar

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa longsor akibat hujan deras dan penambang ilegal atau Penambang Tanpa Izin (PETI), membuat geram dan melakukan upaya pencegahan, seperti halnya dilakukan Polres Sukabumi, dengan melakukan penertiban dan himbauan penambangan liar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Misal tambang emas ilegal atau biasa disebut Gurandil di HGU Perkebunan Cigaru wilayah hukum Polsek Simpenan, Perum Perhutani wilayah hukum Polsek Ciemas, HGU Perkebunan Cimenteng wilayah hukum Polsek Lengkong, serta di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak wilayah hukum Polsek Cisolok.

“Dengan berkaca kejadian longsor yang terjadi di Lebak dan Bogor, kami melakukan upaya preventif dengan maraknya penambang ilegal yang terjadi di Sukabumi” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy.

Menurut Nuredy, selain melakukan upaya pencegahan, pihaknya pun menggagas program peduli lingkungan yakni Polisi Peduli Lingkungan, seperti halnya menanam pohon di lokasi rawan bencana

“Kami melakukan penanaman pohon hingga ribuan, melibatkan seluruh jajaran polsek se-wilayah hukum Polres Suabumi. Hal ini bukti keberadaan kami yang peduli terhadap lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa 
Barat Tubagus Nugraha mengatakan, melihat kondisi wilayah Sukabumi maraknya tambang emas yang terjadi. Pihaknya meyatakan semuanya ilegal atau tanpa izin. Pasalnya hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kementrian belum keluar.

“Surat pengajuan WPR saja baru masuk pada bulan kemarin tahun 2019. Sehingga untuk WPR belum keluar dari kememtrian, sehingga penambang saat ini tak memiliki izin,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa 
Barat Tubagus Nugraha

Menurut Tubagus, pertambangan yang ada di Sukabumi saat ini, ia memastikan ilegal dan tak mengantongi izin. Karena proses untuk menambang sendiri harus ada WPR terlebih dahulu, kemudian IPR dari gubernur.

“Panjang perjalanannya, untuk mengantongi izin pertambangan rakyat itu, apalagi jika ada lahan milik perkebunan atau milih negara,” pungkasnya.

Reporter : Ifan

Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Berita Terbaru