Bupati Sukabumi Digugat, Soal Pilkades Caringin Kecamatan Cisolok

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, menyisakan permasalahan hingga ke meja hijau di Pilkades Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Proses hukum perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor Perkara 27/Pdt.G/2019/PN Cbd, penggugat Subyati Sofyana dan tergugat I Panitia Pilkades Ajat Setiawan , tegugat II BPD Encep Nurjana dan tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Proses gugatan masuk tahap mediasi berakhir deadlock, Hakim mediasi Soni Nugraha, kuasa hukum penggugat Makki Yuliawan, sementara kuasa hukum tergugat III dari pengacara negar Kejaksaan Negeri Cibadak Sunandar Pramono, mediasi digelar di ruang sidang PN Cibadak, Palabuhanratu, Rabu (15/01/20).

Kuasa Hukum Penggugat Makki Yuliawan mengatakan, hasil dari mediasi memang deadlock, meski sebelumnya penggugat sempat melayangkan surat somasi ke Bupati Sukabumi. Namun tidak memberikan respon atau jawaban.

” Adapun materi gugatan yakni menyatakan perbuatan terguat I memerintahkan penambahan waktu dalam proses pemungutan suara selama 30 menit, selanjutnya diluar forum resmi yang dihadiri kedua para calon dan tidak ada berita acara, serta dengan memasukkan pemilih yang tidak ada secara fisiknya tapi ada dalam absensi kehadiran dan ikut mencoblos ini sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkap Makki, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Makki, untuk tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dengan tuntutan menyatakan perbuatan tergugat III, melalui aparat kecamatan yang tidak bertindak untuk menyelesaikan keberatan dari penggugat atas indikasi kecurangan dalam pemilihan Pilkades Caringin adalah sudah termasuk  perbuatan melawan hukum.

” Kami meminta kepada Tergugat III, untuk menunda penetapan hasil Pemilihan Desa Caringin tanggal 17 November 2019 lalu,” katanya.

Srmentara itu, Mediator PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, perkara gugatan masuk pada tanggal 4 Desember 2019,
Nomor Perkara27/Pdt.G/2019/PN Cbd, tahap perkara gugatan sejak tanggal 2 Januari 2020 proses mediasi. Hingga berakhir deadlock.

“Memang untuk mediasi berakhir buntu, sehingga dilanjutkan peridangan nantinh,” katanya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!
Sertijab Danyonif 310/KK, Wabup Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Peringati HBP ke-62, Lapas Kelas IIB Sukabumi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Kamis, 9 April 2026 - 16:48 WIB

Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Kamis, 9 April 2026 - 14:11 WIB

Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat

Rabu, 8 April 2026 - 13:58 WIB

20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play