Bupati Sukabumi Digugat, Soal Pilkades Caringin Kecamatan Cisolok

Rabu, 15 Januari 2020 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, menyisakan permasalahan hingga ke meja hijau di Pilkades Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Proses hukum perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor Perkara 27/Pdt.G/2019/PN Cbd, penggugat Subyati Sofyana dan tergugat I Panitia Pilkades Ajat Setiawan , tegugat II BPD Encep Nurjana dan tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Proses gugatan masuk tahap mediasi berakhir deadlock, Hakim mediasi Soni Nugraha, kuasa hukum penggugat Makki Yuliawan, sementara kuasa hukum tergugat III dari pengacara negar Kejaksaan Negeri Cibadak Sunandar Pramono, mediasi digelar di ruang sidang PN Cibadak, Palabuhanratu, Rabu (15/01/20).

Kuasa Hukum Penggugat Makki Yuliawan mengatakan, hasil dari mediasi memang deadlock, meski sebelumnya penggugat sempat melayangkan surat somasi ke Bupati Sukabumi. Namun tidak memberikan respon atau jawaban.

” Adapun materi gugatan yakni menyatakan perbuatan terguat I memerintahkan penambahan waktu dalam proses pemungutan suara selama 30 menit, selanjutnya diluar forum resmi yang dihadiri kedua para calon dan tidak ada berita acara, serta dengan memasukkan pemilih yang tidak ada secara fisiknya tapi ada dalam absensi kehadiran dan ikut mencoblos ini sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ungkap Makki, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Makki, untuk tergugat III Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dengan tuntutan menyatakan perbuatan tergugat III, melalui aparat kecamatan yang tidak bertindak untuk menyelesaikan keberatan dari penggugat atas indikasi kecurangan dalam pemilihan Pilkades Caringin adalah sudah termasuk  perbuatan melawan hukum.

” Kami meminta kepada Tergugat III, untuk menunda penetapan hasil Pemilihan Desa Caringin tanggal 17 November 2019 lalu,” katanya.

Srmentara itu, Mediator PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, perkara gugatan masuk pada tanggal 4 Desember 2019,
Nomor Perkara27/Pdt.G/2019/PN Cbd, tahap perkara gugatan sejak tanggal 2 Januari 2020 proses mediasi. Hingga berakhir deadlock.

“Memang untuk mediasi berakhir buntu, sehingga dilanjutkan peridangan nantinh,” katanya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Jembatan Pamuruyan Baru Berdiri Kokoh, PJN Wilayah II Jabar: Masih Tahap Finishing
Tujuh Sapi Kurban Berbobot 6 Ton Disalurkan untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Senin, 1 Juni 2026 - 15:10 WIB

Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:45 WIB

Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru