PN Cibadak Tolak Gugatan GSI ke Perumahan Menantu Jokowi

Selasa, 14 Januari 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang gugatan Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara digugat oleh PT Glostar Indonesia (GSI) yang berlokasi di Kampung Cioray Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutuskan ditolak gugatannya. Pasalnya duduk perkara kasus tersebut tergugat berdomisili di Jakarta Selatan dan Kota Sikabumi.

“Dari hasil putusan, majelis hakim tidak berwenang mengdili perkara gugatan ini, karena sesuai aturan 118 Herzien Indlandsch Regelement (hir), sesuai dengan asas actor sequitur Forum Rei, ” ungkap Humas PN Cibadak Soni Nugraha, kepada jurnalsukabumi.com.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Soni Nugraha, Anggota Slamet Suproyono dan Zulqarnain, Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melalui elektronik dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd. Keputusan dilaksanakan pada Kamis, (02/01/20). Sudah melakukan proses upaya mulai dari mediasi hingga persidangan selama 15 kali pertemaun.

“Dalam amar putusan yakni mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Cibadak tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, dan mnyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NIet ontvanklijk verklaard), terakhir membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 356.000,00,” jelasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:30 WIB

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:10 WIB

Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Berita Terbaru