JURNALSUKABUMI.COM – Sidang gugatan Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara digugat oleh PT Glostar Indonesia (GSI) yang berlokasi di Kampung Cioray Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutuskan ditolak gugatannya. Pasalnya duduk perkara kasus tersebut tergugat berdomisili di Jakarta Selatan dan Kota Sikabumi.
“Dari hasil putusan, majelis hakim tidak berwenang mengdili perkara gugatan ini, karena sesuai aturan 118 Herzien Indlandsch Regelement (hir), sesuai dengan asas actor sequitur Forum Rei, ” ungkap Humas PN Cibadak Soni Nugraha, kepada jurnalsukabumi.com.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Soni Nugraha, Anggota Slamet Suproyono dan Zulqarnain, Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melalui elektronik dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd. Keputusan dilaksanakan pada Kamis, (02/01/20). Sudah melakukan proses upaya mulai dari mediasi hingga persidangan selama 15 kali pertemaun.
“Dalam amar putusan yakni mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Cibadak tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, dan mnyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NIet ontvanklijk verklaard), terakhir membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 356.000,00,” jelasnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos
Discussion about this post