PN Cibadak Tolak Gugatan GSI ke Perumahan Menantu Jokowi

Selasa, 14 Januari 2020 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang gugatan Perumahan bersubsidi Sukabumi Sejahtera I milik menantu Presiden RI, Joko Widodo, Boby Nasution PT Wirasena Cipta Reswara digugat oleh PT Glostar Indonesia (GSI) yang berlokasi di Kampung Cioray Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memutuskan ditolak gugatannya. Pasalnya duduk perkara kasus tersebut tergugat berdomisili di Jakarta Selatan dan Kota Sikabumi.

“Dari hasil putusan, majelis hakim tidak berwenang mengdili perkara gugatan ini, karena sesuai aturan 118 Herzien Indlandsch Regelement (hir), sesuai dengan asas actor sequitur Forum Rei, ” ungkap Humas PN Cibadak Soni Nugraha, kepada jurnalsukabumi.com.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Soni Nugraha, Anggota Slamet Suproyono dan Zulqarnain, Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melalui elektronik dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd. Keputusan dilaksanakan pada Kamis, (02/01/20). Sudah melakukan proses upaya mulai dari mediasi hingga persidangan selama 15 kali pertemaun.

“Dalam amar putusan yakni mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Cibadak tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, dan mnyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NIet ontvanklijk verklaard), terakhir membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 356.000,00,” jelasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jondigos

Berita Terkait

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777