Polsek Ciemas Sebar Peringatan Larangan Penambangan Emas Ilegal

Kamis, 9 Januari 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Ciemas, Polsek Ciemas melaksanakan pemasangan benner himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI di dua ttik, Kamis (09/01/20).

Kapolsek Ciemas AKP Iwan Kusmawan menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor. Himbauan disebar dua titik yakni, Kampung Bojong Gadok dan Kampung Cikuta.

“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya, kepada jurnalsukabumi.com.

Iwan menuturkan, pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

“Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Ciemas untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal,” pungkasnya.

Ditambahkan Camat Ciemas Ahmad Gangga Sanjaya mengatakan, selain himbauan yang disebar oleh pihak Kapolsek, Kecamatan Ciemas melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada warga untuk melarang penambangan emas ilegal.

“Kami pun melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor,” jelasnya.

Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru