JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal terduga ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) yang dilakukan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cidahu RAN. Ahirnya Kapolsek Cidahu AKP Afrizal angkat bicara. Pihaknya akan memproses secara hukum kepada terduga, bahkan pihaknya siap menjadi jaminan jika kasus ujaran kebencian ini tidak diproses secara hukum.
“Kami siap akan memprosesnya secara hukum. Karena terduga telah meresahkan warga sekitar yang merasa terganggu atas kicauannya,” ungkap AKP Aprizal.
Menurutnya, terduga yang telah meresahkan warga, tentunya selaku aparat hukum akan menenangkan dan memprosesnya. Bahkan terduga sudah sering meresahkan yang harus pindah dari Cidahu.
“Memang ini sudah masuk ke ranah pidana atau perbuatan melawan hukum yakni undang-undang tentang IT,” jelasnya.
Pihaknya sangat berterimakasih kepada Aang Romli, santri dan masyarakat yang telah menyerukan aksi secara damai.
“Jaminannya saya, jika perlu saya mengundurkan diri dari Kapolsek Cidahu. Jika kasus ini tidak kami proses,” katanya.
Kapolsek menghimbau, kepada warga Cidahu untuk menenangkan diri. Karena sudah masuk ranah kepolisian, tinggal menunggu perkembangan lanjutannya yakni penyelidikam dan penyidikan.
“Warga untuk tenang dan menahan diri. Sudah kami tangani bersama anggota. Terduga akan kami proses,” pungkasnya.
Reporter : Ifan/Yanto
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post