JURNALSUKABUMI.COM – Menjelang pergantian malam tahun 2020, jajaran Polsek Kalapanunggal, Polres Sukabumi menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di wilayahnya. Selasa (31/12/19) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam giat tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Intisari di sebuah warung milik YS (32).
“Dari hasil operasi cipta kondisi, kami bersama Jajaran Anggota Polsek Kalapanunggal berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 118 botol,” kata Kapolsek Kalapanunggal AKP Ujang Rohimin kepada jurnalsukabumi.com
Menurutnya, barang haram tersebut didapatkan disebuah warung milik YS (32) di kawasan Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS kini diamankan di Mapolsek Kalapanunggal untuk diperiksa lanjutan.
Reporter: Yanto
Redaktur: Rustandi
Discussion about this post