JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran kepolisian sektor Cikembar menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) salah satu warung milik RL (47 tahun) warga Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/12/19) malam.
Kapolsek Cikembar, AKP I. Djubaedi mengatakan, hasil operasi mengamankan sebanyak 60 botor Miras berbagai merk yang di sita dari salah satu toko.
“Anggota kami mengamankan 48 botol miras merk Intisari dan 12 miras merek Prost di lokasi tersebut,” ujarnya.
Masih kata I. Djubaedi Operasi yang di laksanakan Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 22.00 WIB melibatkan berbagai unsur terkait itu merupakan pra ops Lilin Lodaya 2019 dalam mencipatakan situasi kamtibmas menjelang natal dan tahun baru.
“Kita melakukan pembinaan kepada pemilik warung dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, I. Djubaedi mengtakatan dalam kesempatan tersbut juga pihaknya melakukan himbauan terhadap masyarakat menjelang Natal dan tahun baru agar dalam merayakannya tidak melakukan aktivitas berlebihan yang dapat merugikan orang lain.
“Natal dan tahun baru biasanya identik dengan arak arakan ataupun perbuatan yang berlebihan, kami berharap untuk tahun ini masyarakat untuk lebih dewasa lagi menyikapi pergantian tahun, silahkan menikmati pergantian tahun dan buat perbuatan yang memang tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang sedang melaksanakan ibadah natal,” jelasnya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post