Dianggap Wanprestasi, Pengusaha Tambang di Sukabumi Gugat Rp 13 Miliar

Kamis, 12 Desember 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proses gugatan perdata wanprestasi penggugat Saputra Gunawan terhadap tergugat I Asep Hendri dan Naih Sunaryo dan tergugat II Amri Rinus, masuk tahap persidangan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati, di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/19).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Djoko Wiryono didampingi Zulqarnain dan Agustinus, sementara tergugat I Dindin dan turut tergugat Amri Rinus hadir dalam persidangan pembcaan gugatan. Gugatan dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Reni Setiawati secara terbuka untuk umum.

“Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan benar, yang wajib mendapat perlindungan hukum,” ungkap Reni.

Ditambahkan Reni, menyatakan menurut hukum bahwa Kuasa Direktur Nomor 1 tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan tergugat dihadapan turut tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita atau dialami oleh penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 13.978.991.362, (tiga belas miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

” Terdiri dari Rp. 277.045.360 ditambah Rp. 51.946.002 dengan jumlah Rp. 13.650.000.000, ” katanya

Setelah melakukan pembacaan gugatan, majelis hakim memberikan waktu jawaban penggugat kepada tergugat I dan turut tergugat pada pekan depan Kamis (19/11/19).

“Sidang kami tutup untuk jawaban tergugat dilanjutkan pekan depan”, ujar majelis hakim Djoko Wiryono langsung mengetok palu.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

HNSI Suarakan Jeritan Nelayan, Kelangkaan BBM hingga Aturan Benih Lobster di Sukabumi 
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Pria Tidak Sadarkan Diri Ditemukan dalam Sumur di Bojongkoneng Cibadak
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Percikan Listrik Diduga Jadi Pemicu, Dua Rumah di Cisolok Hangus Terbakar
Rumah Warga di Pamuruyan Cibadak Terbakar, Warga Sigap Bantu Padamkan Api 
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:26 WIB

HNSI Suarakan Jeritan Nelayan, Kelangkaan BBM hingga Aturan Benih Lobster di Sukabumi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pria Tidak Sadarkan Diri Ditemukan dalam Sumur di Bojongkoneng Cibadak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:38 WIB

Percikan Listrik Diduga Jadi Pemicu, Dua Rumah di Cisolok Hangus Terbakar

Berita Terbaru