Polres Tangkap Pelaku Pengoplos “Suntik” Gas Tabung di Sukabumi

Rabu, 4 Desember 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap kecurangan tindak pidana kejahatan kasus Elpiji Oplosan di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi dari tiga kilo gram menjadi Gas Elpiji 12 dan 40 Kilogram. Praktek kecurangan pengoplosan sudah berlangsung dua tahun dengan merauk Keungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengukapkan, pengungkapan perkara pengoplosan Gas Elpiji tersebut berkat informasi masyarakat. Modus operandi dalam kasus Elpiji Oplosan ini, kedua pelaku melakukan pemindahan (Mengoplos) gas bersubsidi dari tabung 3 Kilogram, selanjutnya dimasukan kedalam tabung Gas Elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 Kilogram.

“Keuntungan dari pembelian 4 buah tabung gas subsidi Rp 19 ribu, setiap tabungnya dan selanjutnya dimasukan kedalam tabung 12 Kilogram yang dijual seharga Rp 135 ribu,” ungkap AKBP Wisnu Prabowo usai Press Release digelar di Mapolres Sukabumi Kota.

Lanjut AKBP Wisnu, dari modal Rp 76 ribu, setelah direkayasa dan disuntikan kedalam tabung gas non subsidi, selanjutnya pelaku menjual senilai Rp 135 ribu, sehingga mereka mendapat keuntungan berkisar Rp 59 ribu dari setiap tabungnya.

“Tim Sat Reskrim kami berhasil mengamankan dua pelaku diantranya satu orang pemilik. Mereka beroperasi kurang lebih 2 tahun, dengan sasaran konsumen di wilayah Palabuhanratu dan disesuaikan pesenana,” katanya.

Adapun kedua pelaku diantranya berinisial DD (50) dan karyawannya A alias R (33) diamankan dilokasi gudang pengoplosan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Pelaku dijerat undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55, Pasal 53 hurup B, C dan D dengan ancaman denda maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal hingga 60 milyar, dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 Milyar,” tandasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Rumah Makan Padang Ludes Terbakar di Cibadak, 11 Tabung Gas Pemicu Api Cepat Membesar
Wabup Terima Bantuan CSR Bank Syariah Indonesia Rp 100 juta untuk Korban Banjir Cisolok
Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat
Akses Jalan Desa Sukaresmi Cisaat Lumpuh Akibat Jembatan Putus
Gagal Menyalip Truk Boks, Pengendara Motor Pria Tewas di Jalur Maut Cibadak
Rumah Permanen di Bantaran Cipelang Sukabumi Rata dengan Tanah
Konser Orkestra Biola Disney SVC Meriahkan Rangkaian HJKS ke-155 Sukabumi
Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:36 WIB

Rumah Makan Padang Ludes Terbakar di Cibadak, 11 Tabung Gas Pemicu Api Cepat Membesar

Jumat, 14 November 2025 - 14:56 WIB

Wabup Terima Bantuan CSR Bank Syariah Indonesia Rp 100 juta untuk Korban Banjir Cisolok

Kamis, 13 November 2025 - 13:35 WIB

Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat

Rabu, 12 November 2025 - 15:25 WIB

Akses Jalan Desa Sukaresmi Cisaat Lumpuh Akibat Jembatan Putus

Selasa, 11 November 2025 - 18:45 WIB

Gagal Menyalip Truk Boks, Pengendara Motor Pria Tewas di Jalur Maut Cibadak

Berita Terbaru

PERISTIWA

Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat

Kamis, 13 Nov 2025 - 13:35 WIB