JURNALSUKABUMI.COM – Dua warga diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diamankan Jajaran Polsek Jampangtengah di Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/11/19).
Kedua warga yang diamankan petugas ini, diketahui berinisial ES (37) dan MS (31) warga Kampung Cileutik, RT 08/02, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.
“Kedua warga kami amankan bersama petugas. Karena meresahkan warga sekitar. Hal ini atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Bojongtipar, terdapat dua orang yang diduga ODGJ kerap meresahkan warga,” ungkap Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin.
Menurut Usep, sebelum mengamankan kedua ODGJ tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Bojongtipar, pemerintah Kecamatan Jampangtengah, Puskesmas Jampangtengah, Koramil Jampangtengah, tokoh masyarakat dan pihak keluarga.
“Kami bersama pihak desa mengamankan kedua OGDJ ini, dengan tujuan kemanan,” katanya.
Sementara iti Kepala Desa Bojongtipar, Heri Husen mengatakan, selama bulan November 2019, ada tiga ODGJ yang diamankan oleh petugas wilayah Desa Bojongtipar.
“Mereka diamankan petugas. Karena, dalam aktivitas sehari-harinya kerap meresahkan warga sekitar. Banyak warga yang merasa takut, karena dalam kesehariannya, mereka sering membawa senjata tajam dan kayu,” katanya.
Ditambahkan Heri, setelah diamankan para ODGJ tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Jampangtengah. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamdusin SH Kota Sukabumi.
Reporter : FK Robbi
Redaktut : Jon Digos
Discussion about this post