JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada CV. Cikadu Berkarya perihal wanprestasi yang dilaksanakan di ruang Sidang Kartika, Kamis (24/10/2019).
Gugatan dilayangkan lantaran pihak perusahaan tambang yang berlokasi di Kampung/Desa Cikadu, No. 59, RT 07/01, Kecamatan Palabuhanratu itu dinilai telah menciderai dan tidak menghormati etika bisnis.
Kuasa hukum penggugat, Amiruddin Rahman menjelaskan, ada beberapa duduk permasalahan yang mengawali pengajuan gugatan dalam kasus ini.

Akan tetapi, intinya penggugat Saputra Gunawan, pihak yang diberi kepercayaan oleh tergugat yaitu Asep Hendri dan H Naih Sunaryo sebagai Direktur Utama dan Persero Komanditer CV. Cikadu Berkaya ini merasa telah menciderai etika bisnis.
“Klien kami ini merupakan pihak yang membiayai pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) CV. Cikadu Berkarya. Namun setelah izin terbit, tergugat malah melakukan pindah tangan dengan pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya,” ujar Amirudin usai sidang di PN Cibadak, di Jl. Jenderal Sudirman, Block Jajaway, No. 2, Palabuhanratu.
Adapun kerugian yang telah dikeluarkan penggugat ini mencapai kisaran Rp14 miliar. Angka itu muncul, seperti untuk biaya jasa dalam proses pengurusan izin. Selain itu, kata Amiruddin, apabila aktivitas pertambangan tidak dihentikan, maka kerugian yang dialami pihak penggugat akan semakin besar.
“Maka kami memohon, aktivitas usaha pertambangan dihentikan sementara sebelum perkara ini selesai,” tegasnya.

Sementara, Kuasa Hukum CV Cikadu Berkarya, Kuswara mengatakan soal gugatan yang dilayangkan oleh pihak Saputra Gunawan siap mengikuti proses perdata.
“Kami siap mengikuti proses gugatan, selaku tergugat tentunya akan memberikan sejumlah jawaban pada sidang nanti jika sudah masuk pada tahap persidangan,” katanya.
Sidang perdana acara gugatan sendiri dipimpin Ketua Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi majelis hakim M. Zilqarnain dan Djoko Wiryono. Acara gugatan akan dilanjutkan pekan depan Kamis 31 Oktober 2019.
Reporter: Lan
Editor: FK Robbi
Discussion about this post