Kisruh Internal CV Cikadu Berkarya Berbuntut di Meja Hijau

Kamis, 24 Oktober 2019 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar sidang perdana gugatan perdata kepada CV. Cikadu Berkarya perihal wanprestasi yang dilaksanakan di ruang Sidang Kartika, Kamis (24/10/2019).

Gugatan dilayangkan lantaran pihak perusahaan tambang yang berlokasi di Kampung/Desa Cikadu, No. 59, RT 07/01, Kecamatan Palabuhanratu itu dinilai telah menciderai dan tidak menghormati etika bisnis.

Kuasa hukum penggugat, Amiruddin Rahman menjelaskan, ada beberapa duduk permasalahan yang mengawali pengajuan gugatan dalam kasus ini.

Amiruddin Rahman, S.H.

Akan tetapi, intinya penggugat Saputra Gunawan, pihak yang diberi kepercayaan oleh tergugat yaitu Asep Hendri dan H Naih Sunaryo sebagai Direktur Utama dan Persero Komanditer CV. Cikadu Berkaya ini merasa telah menciderai etika bisnis.

“Klien kami ini merupakan pihak yang membiayai pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) CV. Cikadu Berkarya. Namun setelah izin terbit, tergugat malah melakukan pindah tangan dengan pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya,” ujar Amirudin usai sidang di PN Cibadak, di Jl. Jenderal Sudirman, Block Jajaway, No. 2, Palabuhanratu.

Adapun kerugian yang telah dikeluarkan penggugat ini mencapai kisaran Rp14 miliar. Angka itu muncul, seperti untuk biaya jasa dalam proses pengurusan izin. Selain itu, kata Amiruddin, apabila aktivitas pertambangan tidak dihentikan, maka kerugian yang dialami pihak penggugat akan semakin besar.

“Maka kami memohon, aktivitas usaha pertambangan dihentikan sementara sebelum perkara ini selesai,” tegasnya.

Kuswara, S.H.

Sementara, Kuasa Hukum CV Cikadu Berkarya, Kuswara mengatakan soal gugatan yang dilayangkan oleh pihak Saputra Gunawan siap mengikuti proses perdata.

“Kami siap mengikuti proses gugatan, selaku tergugat tentunya akan memberikan sejumlah jawaban pada sidang nanti jika sudah masuk pada tahap persidangan,” katanya.

Sidang perdana acara gugatan sendiri dipimpin Ketua Hakim Mateus Sukusno Aji didampingi majelis hakim M. Zilqarnain dan Djoko Wiryono. Acara gugatan akan dilanjutkan pekan depan Kamis 31 Oktober 2019.

Reporter: Lan

Editor: FK Robbi

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Long Weekend, Exit Tol Parungkuda Hingga Simpang Ratu Cibadak Padat Merayap
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Cicantayan, Sekda: Citra Sukabumi Tercoreng
Tragis, Pencari Rumput Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Cijambe

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Rabu, 8 April 2026 - 13:58 WIB

20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play