Wanprestasi PN Cibadak, Kades dan Camat Parungkuda Turut Tergugat Rp 5 Miliar

Jumat, 26 Juni 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menerima perkara gugatan wanprestasi Rp 5 miliar dari enam tergugat, diantaranya turut tergugat Kepala Desa (Kades) Bojongkokosan dan Camat Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Pantauan jurnalsukabumi.com, sidang masuk tahap awal pemeriksaan berkas perkara digelar di Ruang Sidang Pengadilan Cibadak, Kamis (25/06/2020).

Majelis Hakim dipimpin Djoko Wiryono, Anggota Agustinus dan Rays Hidayat agenda pemeriksaan para pihak, hadir penggugat Lela Sumirat dengan kuasa hukumnya Benyamin Sembiring, tergugat II Adhitia, IV Dindin Nazrudin, tergugat VI Usep Suheli dan kuasa hukum Camat Parungkuda dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Yani.

Majelis hakim memberikan surat pernyataan ketersidaan dalam peroses perkara perdata yang dipimpinnya dengan sistem E-Litigasi atau E-Court kepada para tergugat.

“Kami berikan surat pernyataan kesiapan dengan sistem E-Court yang nantinya memudahkan dalam persidangan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan 9 Juli mendatang, setelah berkas lengkap, nanti masuk ke tahap mediasi,” ujar Mejelis Hakim Djoko Wiryono, sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain mengatakan, proses gugatan wanprestasi penggugat Lela Sumirat, surat masuk pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2020/PN Cbd.

“Dalam gugatannya, penggugat memohon tergugat melakukan pembayaran atau pengembalian kerugian kepada penggugat dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Griya Benda Asri BOLK DD, No 4 dan 5, Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan 280 unit rumah yang terletak di Griya Boongkokosan Asri,” ungkap Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain.

Lanjut dia, penggugat memohon agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp. 5.223.950.000. Itu materi gugatannya, sehingga proses baru mau berjalan tinggal menunggu sidang lanjutan lagi.

“Nah tidak lupa juga, kami melaksankan layanan e-Court yakni sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban dan Pemanggilan secara online,” jelasnya.

Lanjut Zulqarnain, Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

“Sistem ini mempermudah dalam proses persidangan, sehingga banyak bisa dari jarak jauh,” pungkasnya.

Redaktur: Ujang Herlan || FK Robbi

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:33 WIB

Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan

Berita Terbaru