JURNALSUKABUMI.COM – Samsat Kota Sukabumi terus menggeber pelaksanaan program “triple untung” besutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuan utamanya menuntaskan garapan target pajak sebesar Rp 74 miliar dengan total potensi pajak sekitar 21 ribu kendaraan tersebar diseluruh penjuru Kota Sukabumi.
Hal itu ungkapan Tedy Maryadi Kepala kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, dengan program tersebut bisa mendongkrak nilai PAD dari kendaraan yakni pajak.
“Pada prinsipnya dengan program triple untung ini, para wajib pajak diuntungkan. Karena hanya bayar pajak pokoknya saja, denda ditiadakan,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (25/06/20).
Tedy menyebut, berbagai keuntungan akan dinikmati para wajib pajak dengan adanya triple untung yakni mulai dari wajib pajak bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB atau biaya balik nama Kendaraan bermotor.
“Ini sangat menguntungkan, makanya disebut tiga keuntungan yang mempermudah warga yang memiliki kendaraan,” katanya.
Tak hanya itu saja, Kepala kantor Samsat Kota Sukabumi pun menambahkan poin penting dari triple untung tersebut ada bebas tarif progresif bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu yang ingin melakukan kembali balik nama.
Senada dikatakan Ary Sutarman Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pajak Kantor SAMSAT Kota Sukabumi mengaku, ada perbedaan ketaatan wajib pajak disaat pandemi ini.
“Kalau dulu-dulu selalu taat pajak tepat waktu. Namun kini terkendala covid, jangankan bayar pajak untuk keseharian mereka terganggu,” jelasnya.
Ary berharap, kondosi ini cepat berlalu sehingga target pajak ini pasti tercapai.
“Kami optimis capaian target bisa tercapai dan beharap kondisi ini cepat pulih kembali normal,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi











