JURNALSUKABUMI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi membuka kuota permohonan paspor untuk November 2026.
Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran karena kuota yang tersedia terbatas. Pemohon juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan agar proses pengajuan paspor berjalan lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan pendaftaran paspor baru dan penggantian paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store, kemudian melengkapi persyaratan, memilih jadwal kedatangan, dan mengikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, permohonan paspor karena rusak atau hilang serta pengajuan perubahan data harus dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Persyaratan Permohonan Paspor
Sebelum mendaftar, pemohon perlu menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya, meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
4. Paspor lama bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor.
Tahapan Pendaftaran Melalui M-Paspor
Untuk memudahkan masyarakat, berikut tahapan pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor:
1. Unduh dan registrasi. Unduh aplikasi M-Paspor melalui ponsel, kemudian buat akun.
2. Isi data permohonan. Pilih jenis permohonan paspor baru atau penggantian, lalu unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk aplikasi.
3. Pilih kantor dan jadwal. Tentukan kantor imigrasi serta tanggal dan jam kedatangan yang tersedia.
4. Lakukan pembayaran. Selesaikan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia. Pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran selama dua jam sebagaimana tercantum dalam ketentuan aplikasi. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan dapat dibatalkan oleh sistem sehingga pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
5. Datang untuk verifikasi. Hadiri jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli untuk pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
Henki juga mengingatkan masyarakat agar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor. Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik percaloan sekaligus menjaga keamanan data pribadi pemohon.
Dengan dibukanya kuota November 2026, masyarakat diharapkan segera menentukan jadwal permohonan dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke kantor imigrasi.
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar