JURNALSUKABUMI.COM – Tudingan kasus penggerebekan seorang perempuan berinisial SSP bersama seorang laki-laki berinisial RP di sebuah tempat kost di Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada 24 Agustus 2026, mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak & Partners, Sunarya Ishak dan Muhammad Saleh Arief, menegaskan bahwa tuduhan persetubuhan atau perzinaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat didasarkan semata-mata pada asumsi.
“Bukti untuk tuduhan persetubuhan atau perzinaan itu sangat berat. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan, bukti pesan chat, atau sebatas berada di dalam satu kamar,” ujar Sunarya Ishak didampingi Muhammad Saleh Arief kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan yang belum terbukti. Menurutnya, penyebarluasan tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Dalam hukum positif Indonesia, menuduh seorang wanita bersetubuh tanpa bukti bisa dikenakan pidana, baik itu pencemaran nama baik maupun fitnah. Hal ini diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” katanya.
Menurut Sunarya, konstruksi hukum terkait tuduhan perzinaan memiliki ketentuan pembuktian yang ketat. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati hak dan martabat setiap orang serta tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada pembuktian secara hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penyebaran informasi mengenai kasus tersebut ke ruang publik maupun media massa. Mereka meminta agar proses hukum tidak disertai penggiringan opini terhadap pihak yang belum dinyatakan bersalah.
“Sesuai Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal secara elektronik dapat dipidana penjara. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini tanpa bukti yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Saleh Arief menyampaikan bahwa kliennya membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengatakan SSP telah memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait peristiwa tersebut.
“Setelah kami konfirmasi dan tanyakan kepada pihak terlapor (SSP), klien kami tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan apa yang dituduhkan,” ujar Arief.
Menurut Arief, berdasarkan keterangan RP yang berada di lokasi kejadian, keduanya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut SSP dan RP saat itu berada dalam kondisi berpakaian lengkap.
“Berdasarkan keterangan RP di lokasi kejadian, mereka tidak melakukan perbuatan melanggar Pasal 411 KUHPidana. Saat itu mereka sedang duduk dengan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang. Pintu kost pun tidak terkunci dan jendela masih terbuka,” katanya.
Selain membantah tuduhan perzinaan, pihak kuasa hukum juga mengungkap persoalan dalam rumah tangga SSP dan PAK. Berdasarkan keterangan yang diterima dari SSP, PAK disebut telah beberapa kali mengucapkan kata talak kepada kliennya, termasuk di hadapan orang tua PAK.
Terkait status kepegawaian SSP di salah satu BUMD Kabupaten Sukabumi, Arief menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
SSP, lanjutnya, saat ini dikenakan sanksi nonaktif atau non-job sementara selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami sudah diperiksa SPI dan saat ini di-non job-kan sementara. Namun bilamana nanti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan mengajukan permohonan resmi kepada pihak manajemen untuk memulihkan nama baiknya serta mengembalikan jabatannya sebagai pekerja di perusahaan BUMD Kabupaten Sukabumi,” pungkas Arief.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa tersebut tidak hanya dilaporkan kepada pihak Kepolisian, tetapi juga telah diadukan kepada tempat kerja pihak-pihak yang bersangkutan dan di antaranya merupakan salah satu perusahaan pelat merah di Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan











