JURNALSUKABUMI.COM – Dugaan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani Ciraden Girang, Robi Farid, berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria diamankan polisi setelah diduga meminta uang jutaan rupiah dengan dalih menyelesaikan persoalan bantuan ternak.
Pria tersebut diamankan aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Sukabumi Ipda Majlis Pakpahan. Saat ditangkap, terduga pelaku kedapatan membawa lencana bertuliskan KPK dan sejumlah dokumen.
Peristiwa ini bermula ketika dua orang pria mendatangi kandang ternak milik kelompok tani di Kampung Marinjunggirang, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.
Kedatangan keduanya disebut berkaitan dengan program bantuan domba tahun 2025. Robi yang menyambut kedatangan mereka kemudian menunjukkan kondisi ternak sekaligus memberikan penjelasan terkait program tersebut.
“Nanyain program domba yang 2025. Kami sambut baik, kami arahkan, kami lihatkan ternaknya. Kami jelaskan apa adanya sesuai kondisi, alhamdulillah ternak kami masih ada,” tutur Robi.
Persoalan mulai muncul setelah kunjungan tersebut. Pada siang hari, salah seorang pria kembali menghubungi Robi dan menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah ternak yang dilaporkan kelompok tani dengan data yang mereka miliki.
“Bahwa saya kan laporin ada ternak itu bantuan sekitar 40 ekor, sedangkan kata beliau dari KPK yang ngakunya LSM KPK Jabar infonya 20 ekor,” ucap Robi.
Merasa ada kejanggalan, Robi kemudian menyepakati pertemuan lanjutan sekitar pukul 16.30 WIB di depan Hotel Agusta, tidak jauh dari Masjid Istiqomah.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga waktu Magrib tersebut, terduga pelaku disebut mengaku berasal dari LSM KPK Jabar. Bahkan, menurut Robi, mereka menyebut nama ketua berinisial ES alias Uyut Menyan.
Dari pertemuan itulah, dugaan permintaan uang mulai mencuat. Robi mengaku dirinya diminta menyediakan uang agar persoalan mengenai bantuan ternak tersebut tidak diperpanjang.
“Ujung-ujungnya mereka berdua dari LSM KPK Jabar meminta untuk diselesaikan masalah ini dengan nominal Rp 6 juta,” jelas Robi.
Robi mengaku sempat menawarkan uang untuk mengganti biaya transportasi. Namun, tawaran tersebut ditolak dan permintaan uang jutaan rupiah tetap didesakkan untuk diberikan malam itu.
Robi kemudian berdiskusi dengan anggota kelompok tani. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran dan tidak ingin memenuhi permintaan tersebut, mereka memilih melapor kepada polisi.
“Kami berdiskusi untuk mencari pembelaan agar kami tidak ditindas. Karena kami merasa tidak salah, program masih kami jalankan, ternak juga masih aman,” imbuh Robi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Petugas bersama korban menyusun skenario penyerahan uang di wilayah Citepus, tepatnya di depan balai desa setempat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat transaksi berlangsung dan uang berpindah tangan, polisi langsung bergerak. Terduga pelaku diamankan dalam operasi tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp5 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Selain uang, petugas juga menyita lencana logam berwarna emas berlogo KPK dengan rantai, sejumlah kartu identitas, NPWP, kunci mobil serta tumpukan dokumen yang dibawa saat mendatangi korban.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut OTT dilakukan setelah menerima laporan terkait dugaan pemerasan.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam,” ujar Dudi, Sabtu (19/9/2026).
Dudi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menggali keterangan terduga pelaku dan para saksi untuk mengetahui secara utuh modus serta motif dugaan pemerasan.
“Terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Kami masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan serta para saksi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











