JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum RWS, kepala sekolah pada salah satu sekolah swasta kejuruan di Palabuhanratu, Supriyanto dan rekan, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait konten TikTok yang diunggah oleh akun MTR pada 29 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah informasi dalam konten tersebut yang dinilai belum menggambarkan perkara secara utuh dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta maupun dokumen yang dimiliki pihaknya.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi pihak mana pun maupun menghakimi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan hak jawab kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan melalui media sosial mengenai klien kami,” ujar Supriyanto saat menyambangi Kantor Redaksi Jurnalsukabumi.com, di Perum Bukit Randu Asri Cibadak, Selasa (8/9/2026).
Laporan Polisi Tidak Berarti Seseorang Terbukti Bersalah
Kuasa Hukum dari KHS dan Rekan ini mengakui bahwa telah terdapat laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian yang berkaitan dengan kliennya.
Namun, mereka menegaskan bahwa keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Status seseorang sebagai terlapor juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai orang yang telah terbukti bersalah,” tegas Supriyanto.
Menurutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum dengan memeriksa fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Miliki Bukti Pembayaran dan Dokumen Transaksi
Terkait hubungan antara para pihak, kuasa hukum menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang menurut mereka dapat memberikan gambaran mengenai hubungan hukum serta peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Kami juga memiliki bukti-bukti pembayaran dan transaksi yang akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum,” kata Supriyanto.
Menurutnya, dokumen tersebut memuat fakta-fakta yang perlu diperiksa dan dinilai oleh penyidik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta agar informasi mengenai perkara tersebut tidak disampaikan secara sepihak seolah-olah seluruh tuduhan yang muncul telah terbukti.
Minta Publik Tidak Menyimpulkan dari Satu Versi
Kuasa hukum juga menyoroti adanya konten di media sosial yang dinilai memberikan gambaran mengenai perkara tersebut hanya dari satu sisi.
Pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, mereka juga menilai memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu unggahan atau satu versi cerita,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, perkara yang sedang berjalan seharusnya dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang diperiksa dalam proses hukum.
Serahkan Penilaian kepada Penegak Hukum
Kuasa hukum RWS menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta masyarakat untuk langsung mempercayai versi yang mereka sampaikan.
“Kami hanya meminta agar perkara ini dilihat secara utuh, berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan potongan informasi di media sosial,” tegasnya.
Pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan nantinya kepada lembaga peradilan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki melalui mekanisme yang semestinya,” tambahnya.
Kuasa hukum berharap klarifikasi dan hak jawab tersebut dapat memberikan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat serta mencegah munculnya kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa dalam proses hukum.
Redaktur: Ujang Herlan











