JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan sistem tarif parkir per jam di kawasan wisata Pantai Selatan.
Program bertajuk Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, Amanah) itu resmi diluncurkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP), Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam skema baru tersebut, tarif parkir dihitung berdasarkan durasi kendaraan berada di lokasi wisata. Untuk dua jam pertama, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, mobil sedan dan sejenisnya Rp3.000, bus kecil Rp5.000, sedangkan bus besar dan truk dua sumbu Rp10.000.
Setelah melewati dua jam pertama, tarif akan dihitung per jam dengan batas maksimal dalam satu hari. Misalnya, sepeda motor dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan tarif maksimal Rp10.000 per hari, sementara mobil sedan dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman wisata yang nyaman.
“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan, harus dipersiapkan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Ali, persoalan parkir selama ini tidak hanya soal tempat kendaraan, tetapi juga menyangkut kepastian tarif, legalitas pengelola, hingga akuntabilitas petugas di lapangan.
Ia mengungkapkan, Pemkab Sukabumi telah mengidentifikasi 58 titik parkir di kawasan Pantai Selatan. Namun pada tahap awal, baru 13 lokasi yang dijadikan pilot project penerapan sistem parkir baru.
“Ada 58 yang kita identifikasi di Pantai Selatan. Tapi dari 58 itu hari ini ada 13 yang kita dorong bisa menjadi prototipe pilot project percontohan,” katanya.
Di setiap lokasi, pemerintah akan memasang papan informasi tarif resmi agar wisatawan mengetahui biaya parkir yang harus dibayar. Selain itu, seluruh petugas parkir diwajibkan mengenakan atribut resmi sehingga mudah dikenali.
“Di setiap lokasi itu akan kita pasang besaran tarif,” ucap Ali.
Ia juga menegaskan, petugas parkir yang tidak mengenakan atribut resmi atau menarik tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan.
“Barang siapa ke depan ada yang ngelola parkir tidak beratribut, maka dia menyalahi ketentuan. Memungut tidak sesuai dengan aturan, tentu,” tegasnya.
Ali berharap penataan parkir dapat menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola destinasi wisata di Sukabumi. Menurutnya, kawasan wisata yang tertib, bersih, dan bebas pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan fasilitas pariwisata.
“Nanti kalau sudah tertata di kita, sampah sudah dikelola, tidak ada pungutan liar, saya punya keyakinan investor bisa banyak datang ke kita. Dengan banyak investor, fasilitas wisata juga akan semakin lengkap,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











