Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyongsong gelaran pesta demokrasi lima tahunan yang kian dekat, Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menggelar agenda Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi pada Jumat (31/07/2026).

Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno beserta jajaran komisioner, Yandra Sentosa Ketua Nasional Komite Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi, jajaran narasumber, serta para tamu undangan. Agenda ini dirancang sebagai wadah edukasi publik agar masyarakat dapat memahami mekanisme ketatanegaraan sekaligus terdorong untuk berpartisipasi aktif dan cerdas dalam Pemilu 2029 mendatang.

“Penyelenggaraan Pemilu 2029 kini tinggal 30 bulan atau sekitar 2,5 tahun lagi. Tahun ini, DPR RI bersama Pemerintah mulai melakukan pembahasan RUU Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2029, serta mempersiapkan pendaftaran dan seleksi komisioner KPU dan Bawaslu periode mendatang,” ujar Legislator Senayan yang akrab disapa Hergun tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu wajib dilakukan Presiden paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU berakhir pada 12 April 2027 mendatang, sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Kawal Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan di Komisi II

Dalam pemaparannya, Hergun sapaan karib Heri Gunawan ini membeberkan posisi dan peran vital Komisi II DPR-RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur. Komisi II menaungi 12 Kementerian dan Lembaga mitra kerja, termasuk Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KemenPAN-RB, KPU, Bawaslu, hingga DKPP.

Sesuai amanat Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, Komisi II menjalankan tiga fungsi utama DPR-RI:
1. Fungsi Legislasi: Merumuskan landasan hukum penyelenggaraan Pemilu, termasuk merancang Revisi Undang-Undang Pemilu terbaru.
2. Fungsi Anggaran: Memberikan persetujuan alokasi anggaran KPU dan Bawaslu. Untuk tahun anggaran 2026, anggaran KPU disetujui sebesar Rp3,53 triliun, dengan Pagu Indikatif tahun 2027 mencapai Rp4,68 triliun.
3. Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran APBN oleh KPU dan Bawaslu agar berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme.

Bedah 11 Isu Krusial Revisi UU Pemilu 2029

Memasuki tahapan penyusunan RUU Pemilu, Hergun membeberkan 11 isu strategis yang tengah digodok DPR-RI sebagai pedoman dasar Pemilu 2029:
1. Sistem Pemilu Legislatif: Evaluasi penentuan sistem (apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau sistem campuran).
2. Penghapusan Presidential Threshold: Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/2024.
3. Evaluasi Parliamentary Threshold 4%: Penyesuaian ambang batas parlemen agar lebih rasional dan meminimalisir suara terbuang (Putusan MK Nomor 116/2023).
4. Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Penataan ulang keserentakan jadwal sesuai Putusan MK Nomor 135/2024.
5. Penataan Daerah Pemilihan: Wacana perubahan jumlah dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).
6. Sistem Konversi Suara: Penyempurnaan formula perhitungan suara menjadi kursi di DPR/DPRD.
7. Pemberantasan Money Politic: Penguatan regulasi untuk menekan praktik politik uang hingga vote buying.
8. Digitalisasi Pemilu: Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di setiap tahapan Pemilu.
9. Reformasi Penyelenggara Pemilu: Penataan dan penguatan integritas serta profesionalitas lembaga penyelenggara.
10. Lembaga Peradilan Khusus: Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa Pemilu.
11. Keterwakilan Perempuan Min. 30%: Penegasan kuota minimal keterwakilan perempuan sesuai Putusan MK Nomor 128/2026.

Dinamika Pemilih Berkelanjutan: Generasi Muda Mendominasi

Berdasarkan data KPU pada Semester I 2026, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) nasional mencatatkan 214,35 juta pemilih yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Demografi pemilih nasional saat ini didominasi oleh kelompok usia muda:
• Milenial (Kelahiran 1981–1996): 32,13%
• Gen X (1965–1980): 27,13%
• Gen Z (1997–2012): 24,56%
• Baby Boomer (1946–1964): 14,29%
• Pre-Boomer (Sebelum 1945): 1,89%

“Jawa Barat menjadi provinsi pemilik pemilih terbanyak secara nasional dengan 37,76 juta pemilih. Jika digabungkan dengan Jawa Timur (32,50 juta) dan Jawa Tengah (29,33 juta), akumulasinya mencapai 99,6 juta pemilih atau setara 46,5% dari total pemilih nasional,” terangnya.

Evaluasi Pemilu & Pilkada 2024 di Kota dan Kabupaten Sukabumi

Dalam kesempatan tersebut, Hergun menyampaikan catatan evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024:
• Kabupaten Sukabumi: Tercatat memiliki 1.997.822 DPT yang tersebar di 47 kecamatan dan 8.999 TPS. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 77% pada Pemilu dan 57% pada Pilkada.
• Kota Sukabumi: Memiliki 258.028 DPT di 7 kecamatan dan 999 TPS. Tingkat partisipasi Pemilu 2024 mencapai angka yang cukup tinggi yakni 82,88%, sementara pada Pilkada 2024 sebesar 67,68%.

Hergun juga menyoroti peningkatan anggaran Pemilu 2024 menjadi Rp71,3 triliun (naik 178,62% dibanding 2019) yang berdampak positif pada penaikan honor KPPS sebesar 120% (dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000) serta proteksi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini terbukti berhasil menurunkan angka kematian petugas adhoc dari 894 orang (2019) menjadi 181 orang (2024).

Dorong Lahirnya Pemilih Cerdas dan Berintegritas

Menutup pemaparannya, Heri Gunawan mengajak masyarakat Sukabumi untuk tidak hanya menjadi pemilih pasif, melainkan turut aktif menjaga kualitas demokrasi dan dapat berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu adhoc (PPK, PPS, KPPS).

“Masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas—pemilih yang memahami kapabilitas dan integritas calon pemimpinnya, bukan pemilih yang dapat digoyahkan oleh politik uang. Pilihan rakyat sangat menentukan masa depan bangsa dan kemajuan daerah,” tegas Hegun.

Ia juga mengimbau KPU Kota maupun Kabupaten Sukabumi untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi serupa hingga ke tingkat desa dan kelurahan demi menciptakan pelaksanaan Pemilu 2029 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Bawaslu Kota Sukabumi Gandeng SLB Negeri 1, Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Disabilitas
Napak Tilas Kang Budi Azhar: Berawal dari PK Sagaranten, Kini Nahkodai Parlemen Kabupaten Sukabumi
Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun
Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi
Rangkul Kalangan Santri, Iman Adinugraha Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Ponpes Al-Fatah
Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:21 WIB

Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:48 WIB

Bawaslu Kota Sukabumi Gandeng SLB Negeri 1, Perkuat Pendidikan Politik Inklusif bagi Disabilitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:20 WIB

Napak Tilas Kang Budi Azhar: Berawal dari PK Sagaranten, Kini Nahkodai Parlemen Kabupaten Sukabumi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:53 WIB

Cabai Jadi Harapan Hidup, Petani Sukabumi Rela Panggul Air Jauh ke Lereng Kebun

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:21 WIB

Budi Azhar Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Perempuan dalam Politik dan Pembangunan Sukabumi

Berita Terbaru