JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedinasan selama semester pertama tahun 2026.
Dari jumlah ASN yang dijatuhi sanksi berat tersebut, lima orang dilakukan pemecatan, sementara satu orang lainnya dikenai hukuman berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah atau demosi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat, empat di antaranya berstatus PNS dan satu orang merupakan PPPK. Rinciannya, empat PNS dan satu PPPK diberhentikan dengan hormat, sedangkan satu PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan,” ujar Ganjar.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang lama, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran kode etik serta perilaku yang tidak pantas.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan pelayanan publik,” tegasnya.
Ganjar menambahkan, proses penjatuhan hukuman telah melalui tahapan pemeriksaan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin terhadap ASN guna mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, jujur, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan











