JURNALSUKABUMI.COM – Nasib pilu dialami seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar itu diduga menjadi korban prostitusi setelah dijebak, dicekoki minuman keras, lalu diserahkan kepada pria hidung belang saat berada dalam kondisi tidak sadar.
Kasus yang menyita perhatian ini diungkap Kuasa Hukum korban, Diren Pandimas. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, peristiwa bermula ketika korban dijemput seorang waria sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis, 21 Mei 2026 silam.
Korban kemudian dibawa ke salah satu kafe di wilayah Kota Sukabumi. Namun, setibanya di lokasi, Mawar diduga diberi minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
“Korban diduga dicekoki minuman keras sampai tidak sadarkan diri. Saat dalam kondisi tersebut, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar,” ujar Diren kepada Jurnalsukabumi.com, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, saat korban tidak berdaya, terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Ketika korban dalam kondisi tidak sadar, terlapor diduga membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan persetubuhan,” katanya.
Peristiwa itu disebut meninggalkan luka mendalam bagi korban. Hingga kini, kondisi psikologis Mawar dikabarkan masih sangat terguncang. Korban mengalami trauma berat, sulit diajak berkomunikasi, bahkan lebih banyak menghabiskan waktu di atas tempat tidur.
“Kondisi korban sangat memprihatinkan. Trauma yang dialami begitu berat sehingga saat ini korban masih terbaring di tempat tidur dan membutuhkan pendampingan serta penanganan intensif,” ungkap Diren.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada Selasa (9/6/2026). Saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku serta menuntaskan proses penyelidikan.
Diren mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap pihak kepolisian menangani kasus ini secara serius, melakukan penyelidikan secara maksimal, mengidentifikasi pelaku, dan segera menangkap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: CR24 | Redaktur: Ujang Herlan












