JURNALSUKABUMI.COM – Berat sabu-sabu yang disimpan di sebuah rumah yang dijadikan gudang narkoba di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi mencapai 402,38 kilogram.
Hal itu terungkap saat jumpa pers yang disampaikan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pengungkapan sabu-sabu di Sukaraja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terbongkar 28 Mei 2020 lalu di Banten dengan barang bukti sabu 821 kilogram.
“Sindikat Timur Tengah. Ada enam tersangka yang diamankan dan terus dalam pengembangan,” ungkap Listyo.
Dijelaskan Listyo, bila dihitung per kilogram barang bukti sekitar Rp 1 miliar. “Nominal barang bukti bernilai lebih dari Rp 400 miliar” tukasnya.
Reporter: Irfan Rifaudin || Kreator Video: Riki Rahardian












