JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026, prosesnya sejauh ini masih pada tahap penyusunan draf awal.
Pria yang akrab disapa Hergun tersebut menjelaskan bahwa pihak DPR RI belum mengagendakan pembahasan tersebut secara formal. Menurutnya, kelanjutan proses legislasi ini akan sangat bergantung pada arah kebijakan dan kesepakatan para pemangku kepentingan di tingkat pusat.
“Sampai hari ini belum ada pembahasan dan masih berbentuk draf,” ujar Hergun kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Legislator Senayan tiga periode ini menambahkan, meski belum dibahas secara mendalam, draf awal sebenarnya telah disiapkan dengan mencakup sekitar sepuluh poin strategis. Isu-isu tersebut telah menjadi bahan diskusi awal di internal, namun hingga kini belum ada keputusan final terkait substansi perubahan yang akan diambil.
“Draf sudah disiapkan, ada sekitar sepuluh poin yang dibicarakan, tetapi belum ada keputusan final,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hergun menyebutkan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan menjadi bagian penting yang diintegrasikan dalam revisi UU Pemilu tersebut. Namun, ia menekankan bahwa arah kebijakan terkait poin-poin tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tentu akan menjadi bagian dari pembahasan, meskipun arah kebijakannya masih belum ditentukan,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












