8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penyaluran kredit di salah satu bank plat merah, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Essadendra Aneksa, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan praktik korupsi secara terstruktur. Hal ini terungkap setelah penyidikan yang dilakukan secara mendalam sejak Januari 2026 lalu.

Menurut Essadendra, modus yang dilakukan pimpinan cabang pembantu bersama para tenaga pemasar ini adalah dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga serta membuat pinjaman fiktif. Dokumen dan data debitur sengaja dipalsukan tanpa adanya survei maupun verifikasi di lapangan.

Bahkan, para oknum ini menggunakan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk menutupi kredit yang bermasalah, mereka melakukan metode pengulangan data debitur agar status kredit di sistem tetap terlihat lancar.

Pihak kejaksaan menduga dana hasil pencairan kredit tersebut dikuasai oleh oknum tertentu. Selain itu, terdapat pemberian fee di lingkungan internal mereka guna memenuhi target kantor serta memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan adalah DDA selaku kepala cabang pembantu, serta tujuh orang tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank, perbuatan fraud di bidang kredit ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.664.259.466. Uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP, serta Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, kedelapan tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki
Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, Tambang Ilegal Masih Marak di Sukabumi
Lilin saat Listrik Padam Berujung Petaka, Tiga Bocah Meninggal dalam Kebakaran di Sukabumi
Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:03 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Berita Terbaru