JURNALSUKABUMI.COM – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (27/4/2026).
Terdakwa, dr. S.A., membacakan eksepsi (nota keberatan) di hadapan majelis hakim. Ia menilai perkara yang menjeratnya keliru karena seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Melalui kuasa hukumnya, Holpan Sundari, dr. S.A. menjelaskan perkara bermula pada Januari 2025 saat ia melakukan survei pabrik food tray di China dan mulai merintis impor melalui perusahaan rekanannya. Dalam perjalanannya, ia diperkenalkan oleh O.I. kepada pasangan S.S. dan F.R.K. yang menawarkan kerja sama dengan klaim kesiapan modal besar serta ketersediaan buyer.
Kesepakatan tercapai pada Maret 2025 dengan suntikan awal Rp500 juta dari F.R.K. Namun, menurut dr. S.A., nilai tersebut jauh dari kebutuhan proyek yang mencapai miliaran rupiah. Kerja sama tetap berjalan dengan janji tambahan modal hingga Rp8,8 miliar yang disebut berasal dari pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, dr. S.A. mengaku telah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk operasional, termasuk sejumlah transfer ke berbagai pihak. Ia juga menyebut adanya permintaan dana tambahan dari S.S., baik untuk kepentingan usaha maupun pribadi.
Masalah muncul ketika janji tambahan modal dan buyer tak kunjung terealisasi. Di sisi lain, ia mengaku ditekan untuk mengembalikan dana Rp500 juta berikut keuntungan dalam waktu singkat.
Pada awal Mei 2025, dr. S.A. sempat menerbitkan dua lembar cek senilai total Rp735 juta. Namun, setelah evaluasi internal, ia menemukan total pengeluarannya justru melebihi nilai tersebut. Cek kemudian diblokir melalui bank. Ia juga menduga adanya manipulasi pada dokumen cek yang telah beredar.
Konflik kian memanas setelah satu unit kendaraan miliknya diduga diambil tanpa persetujuan oleh pihak yang berkaitan dengan S.S. Ia mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran informasi negatif.
Perkara ini berlanjut ke jalur hukum. Pada 26 Mei 2025, F.R.K. melaporkan dr. S.A. ke Polsek Gunung Puyuh atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tiga hari kemudian, dr. S.A. melaporkan balik S.S. ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan serupa.
Namun, laporan dr. S.A. dihentikan (SP3) dengan alasan kurangnya bukti dan adanya perkara lain yang lebih dahulu berjalan. Sebaliknya, laporan terhadap dirinya terus diproses hingga kini disidangkan.
Dalam eksepsinya, dr. S.A. meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan konsekuensi kerja sama bisnis yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












