Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Senin (27/4/2026).

Terdakwa, dr. S.A., membacakan eksepsi (nota keberatan) di hadapan majelis hakim. Ia menilai perkara yang menjeratnya keliru karena seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Melalui kuasa hukumnya, Holpan Sundari, dr. S.A. menjelaskan perkara bermula pada Januari 2025 saat ia melakukan survei pabrik food tray di China dan mulai merintis impor melalui perusahaan rekanannya. Dalam perjalanannya, ia diperkenalkan oleh O.I. kepada pasangan S.S. dan F.R.K. yang menawarkan kerja sama dengan klaim kesiapan modal besar serta ketersediaan buyer.

Kesepakatan tercapai pada Maret 2025 dengan suntikan awal Rp500 juta dari F.R.K. Namun, menurut dr. S.A., nilai tersebut jauh dari kebutuhan proyek yang mencapai miliaran rupiah. Kerja sama tetap berjalan dengan janji tambahan modal hingga Rp8,8 miliar yang disebut berasal dari pihak lain.

Dalam pelaksanaannya, dr. S.A. mengaku telah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk operasional, termasuk sejumlah transfer ke berbagai pihak. Ia juga menyebut adanya permintaan dana tambahan dari S.S., baik untuk kepentingan usaha maupun pribadi.

Masalah muncul ketika janji tambahan modal dan buyer tak kunjung terealisasi. Di sisi lain, ia mengaku ditekan untuk mengembalikan dana Rp500 juta berikut keuntungan dalam waktu singkat.

Pada awal Mei 2025, dr. S.A. sempat menerbitkan dua lembar cek senilai total Rp735 juta. Namun, setelah evaluasi internal, ia menemukan total pengeluarannya justru melebihi nilai tersebut. Cek kemudian diblokir melalui bank. Ia juga menduga adanya manipulasi pada dokumen cek yang telah beredar.

Konflik kian memanas setelah satu unit kendaraan miliknya diduga diambil tanpa persetujuan oleh pihak yang berkaitan dengan S.S. Ia mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran informasi negatif.

Perkara ini berlanjut ke jalur hukum. Pada 26 Mei 2025, F.R.K. melaporkan dr. S.A. ke Polsek Gunung Puyuh atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tiga hari kemudian, dr. S.A. melaporkan balik S.S. ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan serupa.

Namun, laporan dr. S.A. dihentikan (SP3) dengan alasan kurangnya bukti dan adanya perkara lain yang lebih dahulu berjalan. Sebaliknya, laporan terhadap dirinya terus diproses hingga kini disidangkan.

Dalam eksepsinya, dr. S.A. meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan konsekuensi kerja sama bisnis yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB