JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan tumpukan sampah di Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, yang menuai perhatian publik.
Video berdurasi 1 menit 4 detik tersebut memunculkan dugaan adanya pembuangan sampah dapur oleh oknum Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Nunung menegaskan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut masuk dalam kategori sampah liar. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan pelaku pembuangan secara hukum.
“Ini merupakan sampah liar yang dibuang di lokasi tersebut. Mengenai siapa pelakunya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum diketahui secara pasti,” ujar Nunung, Jumat (17/4).
Ia menyampaikan, DLH berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan langkah persuasif. Sebagai instansi pembina, DLH akan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum mengambil tindakan hukum.
Menurutnya, penanganan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari edukasi hingga pemberian teguran tertulis kepada pihak yang terbukti melanggar.
“Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika setelah pembinaan masih terjadi pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat maupun instansi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
DLH juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi prosedur pembuangan sampah yang telah ditetapkan, guna mencegah kejadian serupa terulang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan












