JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Heri Gunawan, memberikan respons keras terhadap pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang menyinggung upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme formal konstitusi.
Hergun, sapaan Ketua DPP Partai Gerindra ini menilai pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani dalam diskusi di Utan Kayu, Jakarta, pada 31 Maret 2026 lalu, bukan sekadar kritik biasa, melainkan narasi berbahaya yang mengarah pada tindakan inkonstitusional.
Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Menurut Heri, ajakan untuk menjatuhkan kepala negara tanpa melalui mekanisme pemakzulan (*impeachment*) yang diatur oleh MPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945.
“Konstitusi kita dalam Pasal 7a dan 7b UUD 1945 telah mengatur secara sangat ketat dan rigid mengenai pemberhentian Presiden. Harus ada pelanggaran hukum yang jelas, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Prosesnya pun panjang, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan final di MPR,” tegas Hergun.
Ia menambahkan bahwa mengabaikan prosedur formal tersebut sama saja dengan mendelegitimasi suara rakyat yang telah diberikan secara sah melalui Pemilu.
Mempertanyakan Etika Intelektual
Hergun menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang akademisi senior. Sebagai intelektual, Saiful Mujani seharusnya menjadi penjaga martabat hukum (*rule of law*), bukan justru memprovokasi massa dengan narasi jalan pintas politik.
“Seorang intelektual memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga stabilitas bangsa. Ketika kritik dimanipulasi menjadi ajakan pemakzulan paksa dengan mengabaikan koridor hukum, maka etika intelektualnya sedang dipertaruhkan. Ini adalah preseden buruk bagi bangunan Indonesia sebagai negara hukum,” lanjutnya.
Bahaya Pudarnya Kejernihan Berdemokrasi
Anggota Badan Pengkajian MPR ini mengingatkan bahwa setiap upaya inkonstitusional hanya akan berujung pada kerusuhan dan disintegrasi sosial. Biaya sosial dan politik yang harus dibayar bangsa ini akan sangat mahal jika transisi kekuasaan didasarkan pada sentimen *like or dislike* semata.
“Kita sedang menghadapi tantangan memudarnya kejernihan berdemokrasi. Jika kepentingan politik sesaat diletakkan di atas etika dan aturan main konstitusi, fondasi bernegara kita akan hancur,” kata Hergun.
Hergun menekankan bahwa meski UUD 1945 Pasal 28e dan 28f menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, hal tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang melawan hukum. “Seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh publik, senantiasa untuk tetap menjaga akal sehat dan kepatuhan pada aturan main yang telah disepakati bersama dalam konstitusi,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











