Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H.
Momentum Idul Fitri selama ini identik dengan tradisi saling memaafkan, memperbaiki hubungan, dan membuka lembaran baru kehidupan. Namun, lebih dari sekadar ritual keagamaan, nilai-nilai tersebut kini menemukan relevansinya dalam sistem hukum nasional, khususnya melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
KUHAP terbaru ini menandai pergeseran penting dalam paradigma hukum pidana Indonesia. Jika sebelumnya pendekatan yang dominan adalah pembalasan (retributive justice), kini hukum mulai mengedepankan pemulihan (restorative justice). Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga refleksi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam KUHAP 2025, mekanisme restorative justice diatur secara jelas dan dapat diterapkan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Artinya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, melainkan dapat mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban.
Di sinilah nilai Idul Fitri menemukan momentumnya. Tradisi saling memaafkan yang menjadi inti perayaan Idul Fitri sejatinya sejalan dengan semangat restorative justice. Dalam kedua konteks tersebut, penyelesaian konflik tidak bertumpu pada penghukuman semata, tetapi pada upaya memulihkan hubungan sosial yang rusak.
Pemaafan, misalnya, tidak lagi dipandang sebagai sikap pribadi semata, tetapi mulai mendapatkan tempat dalam pertimbangan hukum. Hakim dapat melihat aspek kemanusiaan, termasuk adanya perdamaian antara para pihak, sebagai bagian dari proses penegakan keadilan.
Selain itu, konsep pemulihan juga menjadi titik temu yang kuat. Idul Fitri mengajarkan pentingnya memperbaiki relasi antarindividu, sementara restorative justice bertujuan memulihkan kondisi korban, pelaku, dan masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, hukum tidak lagi berdiri kaku, tetapi hadir sebagai sarana rekonsiliasi sosial.
Meski demikian, penerapan restorative justice tetap memiliki batasan. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan ini, terutama yang menyangkut kepentingan publik luas atau tindak pidana berat. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara rasa keadilan, kepastian hukum, dan efek jera.
Dalam konteks Indonesia yang kaya akan nilai budaya dan religius, pendekatan ini sebenarnya bukan hal baru. Tradisi halal bihalal, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. KUHAP 2025 pada dasarnya memperkuat nilai-nilai tersebut dalam kerangka hukum formal.
Oleh karena itu, Idul Fitri dapat dilihat bukan hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai refleksi dari konsep keadilan yang lebih humanis. Ia menjadi pengingat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mampu memulihkan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai yang melatarbelakanginya.
Pada akhirnya, hukum dan nilai sosial tidak dapat dipisahkan. Dan melalui semangat Idul Fitri, kita diingatkan bahwa keadilan sejati bukan sekadar soal benar atau salah, melainkan tentang bagaimana memulihkan, memperbaiki, dan memberi kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. (*).












