JURNALSUKABUMI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi diperpanjang. Satgas atau Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memperketat jalur perbatasan.
Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat yang berisi, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/ 289/2020 tentang Penetapan Permbatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disoaso 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan PSBB di Tingkat Provinsi Jawa Barat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Namun demikian, setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan penurunan penyebaran Covid-19 yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru, sehingga akan menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB di Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan kelentuan:
Ada dua Poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut terkiat dengan pelaksanaan PSBB. Yang pertama, untuk Wilayah Bodebek (Kabupalen Bugor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sehingga sesuai dengan PSBB di Wilayah DKI Jakarta.
Dan Poin kedua. Untuk Wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 (empat belas) hari
terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
Ketua Satgas atau Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kecamatan Cikembar Dading membenarkan, bahwa adanya perpanjangan PSBB.
“Ya, sesuai surat edaran dari Gubernur PSBB diperpanjang.” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com, Jum’at (29/5/20)
Maka dari itu, sambung Dading, seluruh petugas dikerahkan untuk melakukan pemerikasaan kesetiap pengendara yang melintas tidak menaati protap kesehatan.
“Pemeriksaan protap kesehatan dilakukan diperbatasan antara Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Jampang Tengah. Seperti, memakai masker jika keluar rumah” ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga memberikan imbauan dengan menggunakan oengeras suara. “Imbauan terus kami lakukan dengan menggunakan pebgeras suara ” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi











