Mantan Kades di Cibadak Diringkus Polisi, Diduga Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang menyeret mantan pejabat publik. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1,35 miliar.

Tersangka yang diamankan adalah GIS (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga kuat menyelewengkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan wewenang di saat masyarakat sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi.

“Modusnya adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban dan memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Samian dalam keterangan tertulis diterima jurnaksukabumi.com Selasa (27/1/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat. Saat ini, berkas perkara tersangka GIS telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” ujar Samian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memerinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik, antara lain, SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes periode 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) BLT Desa.

Selain itu rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta dan atribut partai politik tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka GIS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.

Pesan Kepala Polres

AKBP Dr. Samian memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa dan daerah di Kabupaten Sukabumi agar mengelola anggaran secara transparan.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Kami berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dana pemerintah yang merugikan rakyat kecil,” kata Samian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru