Oleh: Iwa Kartiwa, S.Pd.I (Guru SD di Kabupaten Sukabumi)
Setiap tanggal 25 November, gema Hari Guru Nasional (HGN) menyeruak, membawa serta sanjungan atas jasa para pendidik. Kita merayakan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” sambil mengenang Ki Hajar Dewantara. Namun, di balik seremonial dan pujian, terhampar realitas pahit yang membelah nasib para pengabdi ilmu menjadi dua jurang. HGN 2025 seharusnya menjadi momen hening untuk menelaah: Mengapa ada guru yang hidup nyaman di usia senja, sementara yang lain dipaksa berhenti tanpa bekal?
1. Ketimpangan Status dan Kisah Pilu di Lapangan
Fenomena ketimpangan nasib guru kini mencapai titik kritis, memisahkan secara kejam antara Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan, yang paling rentan, guru honorer.
Tragedi Guru Honorer yang “Dipensiunkan Sistem”
Guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun—mengorbankan masa muda dan kesejahteraan demi mencerdaskan bangsa—dihentikan oleh usia. Mereka adalah korban sistem yang terlambat mengakui. Setelah menginjak batas usia pensiun, mereka dipaksa keluar dari profesi tanpa jaminan pensiun yang layak. Ini bukan sekadar berakhirnya masa kerja; ini adalah penyingkiran yang brutal dan tidak adil.
PPPK: Status ASN Nomor Dua Tanpa Jaminan Hari Tua
Kehadiran guru PPPK sempat menjadi angin segar, menjanjikan kepastian status. Namun, realitasnya menyakitkan. Guru PPPK di banyak tempat merasa menjadi ASN nomor dua. Mereka bekerja dengan beban dan profesionalisme yang setara dengan PNS, tetapi dibedakan dalam hak fundamental: tidak adanya jaminan pensiun dan hak – hak lainnya.
Kisah-kisah pilu guru PPPK yang meninggal dunia saat masih aktif tanpa meninggalkan uang pensiun bagi keluarga adalah noda hitam pada sistem pendidikan kita. Ini menciptakan kelas ASN di mana hak dan martabat diukur dari jenis kepegawaian.
PPPK Paruh Waktu: Ketidakpastian Baru: Wacana dan implementasi PPPK paruh waktu menambah lapisan ketidakpastian. Gaji dan kepastian status bagi guru paruh waktu masih menjadi teka-teki, membuat mereka bekerja dalam kecemasan finansial yang berkelanjutan.
2. Ketiadaan Solidaritas: Organisasi Profesi yang “Laksana Sate”
Dalam menghadapi ketidakadilan yang sistematis ini, peran organisasi profesi guru (OPG) menjadi krusial. Sayangnya, fenomena yang terjadi justru sebaliknya.
Fenomena organisasi guru saat ini dapat diibaratkan “Laksana Sate”:
Parsialisme Kepentingan: Potongan-potongan daging sate (para guru) sejatinya berasal dari bahan yang sama, yakni profesi guru. Namun, mereka ditusuk dan dipisahkan oleh tusuk sate (organisasi) berdasarkan kepentingan kelompok sempit. Organisasi profesi terkesan hanya bergerak reaktif ketika kepentingan kelompoknya sendiri terusik atau tidak terakomodir. Isu guru honorer atau PPPK yang berbeda organisasi kerap kurang mendapatkan dukungan maksimal.
Posisi Organisasi Profesi: Dalam isu krusial seperti jaminan pensiun PPPK atau nasib guru honorer, posisi OPG seharusnya adalah garda terdepan yang satu suara. Alih-alih menyatukan, parsialisme membuat kekuatan tawar guru melemah di hadapan pembuat kebijakan. Perpecahan ini adalah ironi terbesar dalam semangat keprofesian.
3. Tembok Keangkuhan dan Kode Etik yang Membungkam Kepedulian
Satu lagi isu yang merobek nurani adalah sikap ASN PNS terhadap rekan sejawat mereka, baik honorer maupun PPPK. Banyak guru PNS yang terkesan menjaga jarak dan tidak menunjukkan kepedulian yang berarti terhadap nasib pahit rekan-rekan mereka.
Alasannya seringkali adalah “Takut Kena Kode Etik” atau takut bermasalah dengan atasan. Ketakutan ini menjadi tembok keangkuhan yang tak terlihat, membungkam suara hati dan menghilangkan solidaritas.
Solidaritas adalah Urat Nadi: Profesi guru menuntut kesamaan rasa dan perjuangan
Ketika guru PNS—yang relatif sudah mapan secara status dan jaminan—enggan bersuara demi hak dasar rekan mereka yang rentan, maka Solidaritas profesional itu telah mati. Rasa senasib sepenanggungan luntur oleh pragmatisme status kepegawaian.
Penutup:
Merenungi Makna Sejati Pahlawan
Pada HGN 2025 ini, kita harus jujur mengakui bahwa gelar “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” terasa hampa ketika sistem dan bahkan sesama rekan seprofesi gagal memberikan jaminan hidup yang bermartabat.
Peringatan Hari Guru Nasional harusnya bukan sekadar perayaan, melainkan Seruan Moral dan Aksi Nyata.
Pemerintah harus segera meninjau ulang regulasi PPPK agar mencakup hak pensiun yang setara dengan PNS.
Organisasi Profesi harus mencabut tusuk sate parsialisme, melebur kepentingan, dan menjadi satu suara untuk semua status guru.
Semua Guru, dari PNS hingga Honorer, harus menghancurkan tembok ketakutan dan membangkitkan kembali Solidaritas sebagai satu keluarga besar pendidik bangsa.
Hanya ketika ketimpangan ini diakhiri, dan solidaritas professional ditegakkan, barulah kita bisa dengan lantang dan tulus menyerukan:
Hidup Guru! Hidup Guru!
Solidaritas! Yess!. (*).






