Desak Penegakan Hukum atas Pengrusakan Terumbu Karang di Minajaya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus dugaan pengrusakan terumbu karang di kawasan pesisir Minajaya, Kabupaten Sukabumi. Aksi pengrusakan tersebut diduga dilakukan secara terencana oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM).

Dalam pernyataan sikap yang diterima jurnalsukabumi.com, Sabtu (25/10/2025), Fraksi Rakyat menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan hidup serius yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pengrusakan terumbu karang dengan alat berat telah menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan laut. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang harus diproses hukum,” ujar Rozak Daud, juru bicara Fraksi Rakyat.

Rozak menegaskan, pemerintah tidak boleh bersikap lunak hanya karena pelakunya adalah pemilik modal. Ia mengingatkan agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. “Penegak hukum harus berani menindak pelaku meski berasal dari kalangan pengusaha besar. Jangan hanya nelayan kecil yang disebut melakukan illegal fishing yang diproses hukum,” tegasnya.

Fraksi Rakyat juga menuding ada unsur kelalaian pemerintah dalam kasus ini. Menurut mereka, sejak awal tahun 2025 keberadaan PT BSM sudah menimbulkan konflik sosial di masyarakat, bahkan sempat membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) menunda perizinan perusahaan tersebut.

“Namun kenyataannya, perusahaan tetap beroperasi dan kini melakukan perusakan lingkungan di luar perencanaan,” tambah Rozak.

Atas dasar itu, Fraksi Rakyat mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili pelaku pengrusakan terumbu karang sebagai penjahat lingkungan hidup. Mereka juga meminta pemerintah menolak seluruh bentuk permohonan perizinan yang diajukan oleh PT BSM.

“Laut adalah sumber agraria dan ruang hidup masyarakat pesisir. Pengelolaannya harus berkelanjutan dan berkeadilan agar tetap produktif bagi generasi mendatang,” pungkas Rozak.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Mengaku Bernama Yayan Asal Citepus, Kakek Ini Masih Dirawat di Griya Lansia Nagrak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:39 WIB

Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:38 WIB

Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu

Berita Terbaru