JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa memilukan terjadi di Sukabumi. Seorang perempuan di bawah umur berinisial ZF menjadi korban pemerkosaan secara bergilir di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (31/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
ZF yang merupakan ponakan dari pelapor diduga mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh dua pria berinisial MT dan FS.
Kuasa hukum korban, Fajar Purwanto, didampingi Iyan Sofyan mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat korban dipaksa meminum alkohol hingga mabuk. Dalam kondisi lemah, korban kemudian dibawa ke kamar oleh MT yang melakukan aksi bejatnya.
Tak lama berselang, pelaku kedua FS masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Dalam kondisi tidak berdaya, ZF hanya bisa pasrah menghadapi kekerasan seksual yang dialaminya.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya sambil menangis. Nenek korban, AH, juga menyaksikan kondisi cucunya yang syok dan trauma,” ungkap Fajar, Selasa (16/9/2025).
Pelapor yang merupakan paman korban, bersama istrinya, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti. Fajar menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, apalagi korban masih anak di bawah umur,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kedua terlapor.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












