BKPSDM Ungkap Alasan Belasan Pengajuan Izin Cerai ASN dan PPPK di Sukabumi

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Belasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tercatat telah mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2025.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025, terdapat 15 pengajuan izin cerai dari kalangan ASN dan PPPK.

Rinciannya, 11 berasal dari PNS dan 4 lainnya dari PPPK. Angka ini menunjukkan penurunan cukup tajam dibandingkan tahun 2024, di mana tercatat sebanyak 38 pegawai, terdiri dari 26 PNS dan 12 PPPK, mengajukan izin serupa.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah menjelaskan, tren penurunan ini merupakan sinyal positif, terlebih di tengah dinamika pekerjaan dan tekanan sosial yang dihadapi ASN.

Ia juga menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada pengajuan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat pada tahun ini.

“Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah sampai saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai,” kata Ganjar senin (4/9/2025).

Dari belasan pengajuan yang ada tahun ini, mayoritas berasal dari PPPK yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Sementara, motif pengajuan perceraian bervariasi, mulai dari konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus suami yang menikah lagi tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga. Menurut Ganjar, sebagian besar penggugat berasal dari kalangan perempuan, khususnya PNS.

BKPSDM selaku instansi yang menangani pembinaan kepegawaian tidak serta merta menyetujui setiap pengajuan perceraian. Proses mediasi dilakukan terlebih dahulu, baik dengan pihak yang mengajukan maupun pasangannya.

“Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak, mengupayakan mediasi agar perceraian bisa dicegah. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Secara hukum, menggugat cerai adalah hak setiap individu, selama tidak melanggar aturan kepegawaian,” jelasnya.

Ganjar menambahkan, dari sekitar 8.000 PNS di Kabupaten Sukabumi, lebih dari 6.000 di antaranya adalah guru. Untuk itu, pengajuan izin cerai paling banyak berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, seiring jumlah tenaga pendidik yang memang mendominasi struktur ASN di daerah tersebut.

Pemerintah daerah, lanjut Ganjar, berharap seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi, dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Sebab, kondisi keluarga yang stabil menjadi salah satu kunci keberhasilan ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Sebagai pelayan masyarakat sekaligus perekat bangsa, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri. Kami terus mengimbau agar masalah besar diperkecil, dan masalah kecil diselesaikan dengan baik. Dengan begitu, produktivitas dan kinerja ASN bisa berjalan optimal,” sambung dia.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug
Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan
Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan
Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila
Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers
Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Pemkab Sukabumi Dorong Sinergi Kejaksaan dan Pers Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Penerangan Hukum Kejari Sukabumi Bersama Pers: Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Bupati Sukabumi Tekankan Semangat Persatuan di Momentum Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Catatan Debu Jalanan: Jangan Biarkan KSU Terhenti di Tengah Jalan!

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB